KBPP Polri Kecam Penyerangan Truk Dalmas di Bandung, Desak Penegakan Hukum Secara Profesional
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBPP Polri Kecam Penyerangan Truk Dalmas di Bandung, Desak Penegakan Hukum Secara Profesional
JAKARTA – Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri mengecam aksi penyerangan terhadap kendaraan pengendali massa (Dalmas) milik kepolisian yang terjadi di kawasan Jalan Sulanjana–Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026) malam. Insiden tersebut dilaporkan menyebabkan sejumlah kerusakan pada kendaraan kepolisian serta mengakibatkan tiga anggota polisi mengalami luka-luka. Peristiwa ini mendapat perhatian dari Ketua Umum KBPP Polri, A.H. Bimo Suryono, yang menilai bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik harus tetap mengedepankan ketertiban dan penghormatan terhadap hukum.
Bimo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, menurutnya, hak tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan, merusak fasilitas umum, ataupun menyerang petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas.
Ia menyampaikan bahwa demonstrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, aspirasi, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu. Meski demikian, penyampaian pendapat semestinya dilakukan melalui cara-cara damai agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, membahayakan keselamatan orang lain, atau menghambat aktivitas masyarakat.
Penyerangan terhadap truk Dalmas tersebut dilaporkan berlangsung ketika kendaraan kepolisian melintas di kawasan persimpangan Jalan Sulanjana–Jalan Ir. H. Juanda atau Dago. Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, kendaraan itu diserang sekelompok orang yang melemparkan batu, kembang api, petasan, hingga bom molotov. Para personel yang berada di dalam kendaraan kemudian berupaya menyelamatkan diri dari serangan tersebut.
Akibat kejadian itu, tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Para korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Insiden tersebut juga menimbulkan gangguan keamanan di sekitar lokasi kejadian, termasuk pembakaran pembatas jalan atau water barrier dan terganggunya arus lalu lintas untuk sementara waktu.
Menanggapi peristiwa tersebut, Bimo meminta agar dugaan tindak pidana yang terjadi ditangani secara serius melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan bukti. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia. Penanganan perkara, kata dia, harus dilakukan secara terukur agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong Polri memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan selama kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak penyelenggara demonstrasi. Langkah pencegahan dinilai penting untuk mengurangi risiko bentrokan sekaligus memastikan kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman.
Dalam pandangannya, pengamanan demonstrasi perlu mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif selama situasi memungkinkan. Apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pidana, penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut diperlukan agar upaya menjaga ketertiban umum tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Bimo turut mengingatkan bahwa ketegasan aparat tidak boleh diartikan sebagai pembenaran terhadap penggunaan kekuatan secara berlebihan. Setiap tindakan pengamanan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Peristiwa di Bandung tersebut menjadi perhatian dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan publik. Menurut Bimo, demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritik dan menyampaikan aspirasi, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak orang lain serta ketertiban bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Sementara itu, Polrestabes Bandung menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga melakukan penyerangan. Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani melalui penyelidikan dan investigasi berbasis ilmiah. Hingga informasi yang tersedia pada Rabu (21/10/2026), identitas maupun afiliasi kelompok yang diduga melakukan penyerangan belum dipastikan secara resmi.
Kondisi di sekitar persimpangan Sulanjana–Dago dilaporkan berangsur kondusif setelah insiden tersebut. Kendaraan yang menjadi sasaran penyerangan telah dievakuasi, sementara aparat kepolisian tetap melakukan penjagaan dan patroli untuk mengantisipasi gangguan susulan. Penyelidikan masih menjadi bagian penting dari penanganan perkara guna memastikan fakta kejadian dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Bimo menyampaikan keprihatinan atas luka yang dialami anggota kepolisian dan berharap para korban segera pulih. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menyampaikan perbedaan pendapat melalui jalur yang damai. Menurutnya, menjaga situasi tetap aman merupakan tanggung jawab bersama, sedangkan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan berdasarkan bukti.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar