Kasus Kematian Presenter TVRI Memasuki Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka
- calendar_month 24 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Kematian Presenter TVRI Memasuki Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka
Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki perkembangan baru. Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti di wilayah Pegunungan Arfak pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Pada saat itu, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai kecelakaan setelah korban terseret arus sungai.
Tim gabungan kemudian melakukan pencarian selama sembilan hari. Proses pencarian melibatkan unsur TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, serta pihak keluarga. Setelah pencarian dilakukan, Yanto ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin, 27 Juli 2026.
Seiring berjalannya penyelidikan, kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara tersebut. Temuan itu kemudian mendorong penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Polda Papua Barat selanjutnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 31 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk mengetahui secara lebih lengkap bagaimana rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Penyidik menggabungkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.
Hingga perkembangan terbaru, sebanyak 23 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Kepolisian juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
Polda Papua Barat juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto. Namun, penyidik masih meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan yang terdapat dalam hasil pemeriksaan tersebut. Langkah tersebut dilakukan agar kesimpulan penyidikan memiliki dasar bukti yang lebih lengkap.
Setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026, penyidik menyatakan telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka. Keduanya kemudian dikenakan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum mengungkap secara lengkap motif yang diduga melatarbelakangi perkara tersebut. Kronologi secara menyeluruh mengenai dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan kematian Yanto juga masih dalam proses pendalaman penyidik.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Polda Papua Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat kesimpulan atau spekulasi mengenai perkara tersebut sebelum proses hukum selesai. Informasi mengenai motif, kronologi lengkap, maupun fakta lain dalam perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.
Penetapan D dan P sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam kasus kematian Yanto Idorway. Namun, proses hukum masih terus berjalan dan berbagai aspek perkara masih harus didalami oleh penyidik sebelum seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara lengkap.
Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, serta proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar