Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kasus Kematian Presenter TVRI Memasuki Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Kematian Presenter TVRI Memasuki Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Kematian Presenter TVRI Memasuki Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki perkembangan baru. Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti di wilayah Pegunungan Arfak pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Pada saat itu, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai kecelakaan setelah korban terseret arus sungai.

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian selama sembilan hari. Proses pencarian melibatkan unsur TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, serta pihak keluarga. Setelah pencarian dilakukan, Yanto ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin, 27 Juli 2026.

Seiring berjalannya penyelidikan, kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara tersebut. Temuan itu kemudian mendorong penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Polda Papua Barat selanjutnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 31 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk mengetahui secara lebih lengkap bagaimana rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Penyidik menggabungkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Hingga perkembangan terbaru, sebanyak 23 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Kepolisian juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.

Polda Papua Barat juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto. Namun, penyidik masih meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan yang terdapat dalam hasil pemeriksaan tersebut. Langkah tersebut dilakukan agar kesimpulan penyidikan memiliki dasar bukti yang lebih lengkap.

Setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026, penyidik menyatakan telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka. Keduanya kemudian dikenakan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum mengungkap secara lengkap motif yang diduga melatarbelakangi perkara tersebut. Kronologi secara menyeluruh mengenai dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan kematian Yanto juga masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Polda Papua Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat kesimpulan atau spekulasi mengenai perkara tersebut sebelum proses hukum selesai. Informasi mengenai motif, kronologi lengkap, maupun fakta lain dalam perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.

Penetapan D dan P sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam kasus kematian Yanto Idorway. Namun, proses hukum masih terus berjalan dan berbagai aspek perkara masih harus didalami oleh penyidik sebelum seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara lengkap.

Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, serta proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah

    Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah Jakarta Timur — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di wilayah Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur. Senin (21/09/26). Kegiatan patroli dilaksanakan di Jalan Raya Bekasi Timur RT 01 RW 04, Kelurahan Jatinegara […]

  • Kemenkes Luruskan Isu 522 Anak dan Pelajar Terdiagnosis HIV di Sidoarjo, Data yang Beredar Dinilai Tidak Utuh

    Kemenkes Luruskan Isu 522 Anak dan Pelajar Terdiagnosis HIV di Sidoarjo, Data yang Beredar Dinilai Tidak Utuh

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Kemenkes Luruskan Isu 522 Anak dan Pelajar Terdiagnosis HIV di Sidoarjo, Data yang Beredar Dinilai Tidak Utuh Kabar yang menyebut sebanyak 522 anak dan pelajar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terdiagnosis HIV menjadi perhatian luas di masyarakat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kondisi penyebaran HIV di kalangan usia sekolah. […]

  • Puluhan Wisatawan Nekat Naiki Gunung Anak Krakatau Meski Berstatus Siaga, Pengawasan Akan Diperketat

    Puluhan Wisatawan Nekat Naiki Gunung Anak Krakatau Meski Berstatus Siaga, Pengawasan Akan Diperketat

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Puluhan Wisatawan Nekat Naiki Gunung Anak Krakatau Meski Berstatus Siaga, Pengawasan Akan Diperketat Puluhan wisatawan kedapatan memasuki bahkan menaiki lereng Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda, meskipun gunung api tersebut masih berstatus Level III atau Siaga. Aksi tersebut memicu kekhawatiran petugas karena kawasan di sekitar gunung masih dinyatakan berbahaya akibat aktivitas vulkanik yang belum […]

  • Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Bangka, 14 Mobil dan 6 Orang Diamankan

    Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Bangka, 14 Mobil dan 6 Orang Diamankan

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Bangka, 14 Mobil dan 6 Orang Diamankan Kepolisian mengungkap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam […]

  • Kasus Penyekapan di Bandung, Komisi III DPR Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku

    Kasus Penyekapan di Bandung, Komisi III DPR Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

      Kasus Penyekapan di Bandung, Komisi III DPR Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota parlemen meminta aparat kepolisian tidak ragu menerapkan pasal berlapis kepada pelaku agar proses hukum berjalan maksimal dan […]

  • Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

    Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

      Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla Polri meningkatkan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Penguatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau, sekaligus untuk memastikan setiap potensi titik api dapat diketahui dan ditangani […]

expand_less