Cegah Karhutla Meluas, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Siap Tindak Pelanggar
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cegah Karhutla Meluas, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Siap Tindak Pelanggar
Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan kegiatan patroli serta pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
Selain meningkatkan patroli, kepolisian juga melakukan pemetaan terhadap kawasan yang memiliki risiko terjadinya karhutla. Wilayah hutan, perkebunan, lahan pertanian, hingga lahan terbuka menjadi perhatian petugas, khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang dapat membuat api lebih cepat menyebar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa langkah pencegahan tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat, patroli, serta kerja sama dengan berbagai pihak harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.
Polda Jatim juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memberikan efek pencegahan sekaligus memastikan persoalan karhutla tidak dianggap sebagai persoalan sepele.
Penguatan upaya pencegahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang mengatur langkah-langkah pencegahan dan pengendalian karhutla. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar bagi jajaran kepolisian untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Karakteristik wilayah Jawa Timur yang cukup beragam membuat strategi penanganan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Karena itu, patroli dan pemantauan tidak hanya dilakukan secara umum, tetapi diarahkan pada kawasan yang berdasarkan pemetaan memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Polda Jatim juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas yang berada di tingkat desa dan kelurahan. Para petugas diharapkan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama kepada warga yang tinggal maupun melakukan aktivitas di sekitar kawasan hutan, perkebunan, dan lahan yang mudah terbakar.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Aktivitas tersebut dapat menimbulkan risiko apabila api tidak terkendali, terlebih ketika kondisi lingkungan sedang kering. Api yang awalnya berada di area terbatas dapat dengan cepat merambat ke wilayah lain apabila tidak segera ditangani.
Untuk meningkatkan kesiapan, Polda Jatim turut memperkuat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli terpadu. Pemeriksaan terhadap kesiapan personel serta sarana dan prasarana penanganan kebakaran juga dilakukan agar petugas dapat bergerak cepat apabila muncul titik api.
Koordinasi lintas sektor juga diperkuat. Kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perum Perhutani, serta pengelola kawasan hutan dan perkebunan. Kolaborasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai potensi kebakaran dapat segera diterima dan ditindaklanjuti.
Kepolisian menilai kecepatan dalam menerima informasi menjadi salah satu faktor penting dalam mengendalikan karhutla. Apabila keberadaan titik api dapat diketahui sejak awal, petugas memiliki kesempatan lebih besar untuk melakukan penanganan sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Karena itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan. Warga yang melihat adanya titik api, kepulan asap, ataupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran diharapkan segera melaporkannya kepada petugas atau pemerintah setempat. Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat melakukan tindakan lebih cepat.
Polda Jatim menekankan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pencegahan yang lebih efektif.
Di sisi lain, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran hutan atau lahan, kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku. Penindakan akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan proses pembuktian dalam setiap perkara.
Penguatan patroli dan pengawasan tersebut diharapkan dapat menekan potensi karhutla di Jawa Timur. Selain menjaga lingkungan, langkah pencegahan juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat yang dapat terdampak apabila kebakaran meluas.
Dengan meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, serta melibatkan masyarakat secara aktif, potensi karhutla diharapkan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin. Polda Jatim kembali mengingatkan bahwa mencegah kebakaran sebelum terjadi merupakan langkah yang jauh lebih efektif dibandingkan menunggu api meluas dan kemudian melakukan penanganan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar