Suyudi Soroti Fenomena ‘No Viral No Justice’, Ingin Perbaiki Penanganan Laporan Masyarakat
- calendar_month 44 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Suyudi Soroti Fenomena ‘No Viral No Justice’, Ingin Perbaiki Penanganan Laporan Masyarakat
Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena yang dikenal dengan istilah “no viral no justice” dalam proses penanganan laporan masyarakat. Dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Suyudi menyampaikan gagasan untuk mengubah pola pelayanan kepolisian agar masyarakat tidak perlu membuat suatu perkara menjadi viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian.
Suyudi menilai pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi institusi. Menurutnya, keberhasilan internal Polri perlu berjalan seiring dengan pengalaman masyarakat dalam memperoleh pelayanan, kepastian terhadap laporan, serta informasi mengenai perkembangan perkara yang mereka laporkan.
Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu terus dibenahi, antara lain kecepatan dalam merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan. Fenomena “no viral no justice” juga disebut sebagai salah satu persoalan yang menjadi perhatian.
Menurut Suyudi, laporan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai bentuk harapan kepada negara untuk memberikan perlindungan dan pelayanan hukum. Karena itu, masyarakat yang telah membuat laporan berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus mencari jalur atau akses informal kepada penyidik.
Suyudi kemudian menyampaikan bahwa pola penanganan laporan perlu diubah. Ia menggambarkan mekanisme yang diharapkan, yakni masyarakat membuat laporan, kemudian laporan tersebut diverifikasi dan ditangani sesuai prosedur. Selanjutnya, pelapor diberikan informasi mengenai perkembangan perkara hingga proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan hukum.
Dengan pola tersebut, perhatian terhadap suatu perkara tidak semestinya bergantung pada seberapa besar perkara tersebut mendapat perhatian publik di media sosial. Proses penanganan laporan diharapkan berjalan berdasarkan prosedur, fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan pelayanan laporan masyarakat, Suyudi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian. Menurutnya, kewenangan yang besar harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan profesionalisme.
Ia juga menekankan bahwa kedekatan antara polisi dan masyarakat perlu diwujudkan melalui pelayanan yang terbuka serta sikap profesional. Menurut Suyudi, kewibawaan kepolisian tidak hanya dibangun melalui ketegasan, tetapi juga melalui integritas, kemampuan mengendalikan diri, serta komitmen untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR, Suyudi juga menyampaikan bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri tidak seharusnya dimaknai sebagai dimulainya seluruh program dari awal. Kebijakan dan program yang telah berjalan serta terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat akan dilanjutkan, sementara kebijakan yang belum optimal akan dievaluasi dan disempurnakan.
Suyudi menyatakan bahwa institusi Polri memiliki cakupan yang jauh lebih besar daripada figur pemimpinnya. Karena itu, kesinambungan kebijakan dan penguatan sistem menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan reformasi pelayanan kepolisian.
Pada saat yang sama, ia menyampaikan bahwa kebijakan yang dinilai tumpang tindih perlu disederhanakan, sedangkan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, etika, dan kepentingan masyarakat perlu dikoreksi. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR pada Kamis (1/10/2026). Pada hari yang sama, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Proses selanjutnya adalah pembahasan dan pengambilan keputusan melalui mekanisme DPR.
Gagasan mengenai perubahan pola penanganan laporan tersebut menjadi salah satu bagian dari agenda yang disampaikan Suyudi dalam proses pencalonannya. Fokusnya adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan, kepastian, dan informasi mengenai laporan tanpa harus mengandalkan perhatian publik atau viralitas di media sosial.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar