Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Polisi Ungkap Penggunaan Rekening Honorer untuk Menampung Dana
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Polisi Ungkap Penggunaan Rekening Honorer untuk Menampung Dana
Kepolisian Resor Gowa menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Dalam proses penyidikan, polisi menduga tersangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga pihak-pihak yang mengurus berbagai perizinan di daerah tersebut.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung untuk menyimpan dana hasil pungutan tersebut. Sebagai upaya menyamarkan aliran uang, tersangka diduga memanfaatkan rekening seorang tenaga honorer berinisial FSZ yang bekerja di lingkungan Dinas Perkimtan sebagai rekening penampungan transaksi. Hingga kini, pemilik rekening tersebut masih berstatus saksi dan disebut kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap alur transaksi yang terjadi.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, aparat menemukan aliran dana yang masuk ke rekening tersebut mencapai lebih dari Rp1,86 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih terus didalami karena penyidik menduga terdapat aliran dana lain yang belum seluruhnya teridentifikasi. Sebagian dana disebut telah ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke beberapa rekening lain yang masih menjadi objek penyelidikan.
Untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 58 orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Mereka terdiri dari pegawai internal Dinas Perkimtan, konsultan, pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, hingga pihak lain yang berkaitan dengan proses perizinan. Selain itu, polisi juga meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana serta pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati hasil dari dugaan praktik tersebut. Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait perkara ini untuk memberikan keterangan guna memperkuat proses penegakan hukum.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan perizinan yang berhubungan dengan sektor pembangunan dan investasi daerah. Sejumlah kalangan berharap pengungkapan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik serta memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat iklim investasi yang sehat.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Selain menelusuri aliran dana, aparat juga berupaya memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar