Santunan Peserta Koperasi Desa yang Meninggal Disesuaikan dengan Penyebab Kematian, Nilainya Capai Rp168 Juta
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Santunan Peserta Koperasi Desa yang Meninggal Disesuaikan dengan Penyebab Kematian, Nilainya Capai Rp168 Juta
Pemerintah memastikan keluarga peserta program Koperasi Desa (Kopdes) yang meninggal dunia akan memperoleh santunan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan penyebab kematian. Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan program sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada ahli waris apabila terjadi risiko selama masa penugasan maupun pelatihan. Besaran santunan yang diberikan dapat mencapai hingga Rp168 juta untuk kasus tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan mengenai mekanisme pemberian santunan disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa nilai santunan berasal dari kombinasi bantuan pemerintah dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Besaran yang diterima ahli waris akan berbeda bergantung pada hasil verifikasi penyebab meninggalnya peserta, apakah disebabkan oleh sakit atau akibat kecelakaan yang memenuhi persyaratan dalam ketentuan jaminan sosial.
Apabila peserta meninggal dunia karena sakit, keluarga akan memperoleh santunan yang berasal dari bantuan pemerintah sebesar Rp50 juta serta manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp42 juta. Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris diperkirakan mencapai sekitar Rp92 juta. Sementara itu, apabila peserta meninggal akibat kecelakaan yang memenuhi kriteria perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, nilai santunan menjadi lebih besar karena manfaat jaminan kecelakaan kerja yang diberikan mencapai sekitar Rp118 juta. Jika digabungkan dengan bantuan pemerintah sebesar Rp50 juta, total santunan yang diterima keluarga dapat mencapai sekitar Rp168 juta.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran santunan dilakukan melalui tahapan administrasi dan verifikasi agar bantuan diberikan secara tepat sasaran. Setiap kasus akan diperiksa berdasarkan dokumen medis, laporan kejadian, serta hasil pemeriksaan dari instansi terkait sebelum besaran santunan ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hak peserta maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan santunan kepada keluarga peserta yang meninggal dunia, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa agar seluruh kegiatan berjalan sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja. Evaluasi tersebut meliputi aspek pelatihan, kesiapan fasilitas, pendampingan peserta, hingga sistem perlindungan sosial yang diberikan selama mengikuti program. Dengan adanya evaluasi secara berkala, diharapkan risiko yang dapat membahayakan keselamatan peserta dapat diminimalkan.
Program Koperasi Desa sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengembangan kelembagaan koperasi yang profesional dan berdaya saing. Para peserta dipersiapkan untuk memiliki kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta pengelolaan usaha sehingga mampu mengembangkan koperasi sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap peserta menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program secara keseluruhan.
Pemerintah berharap kebijakan pemberian santunan tersebut dapat memberikan kepastian perlindungan bagi peserta maupun keluarganya. Di sisi lain, evaluasi terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan program akan terus dilakukan agar setiap kegiatan dapat berlangsung dengan aman, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi desa di berbagai wilayah Indonesia.
Jurnalis : Laras
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar