Survei: Sebanyak 83,1 Persen Masyarakat Optimistis UU Polri Mampu Meningkatkan Kinerja Kepolisian
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Survei: Sebanyak 83,1 Persen Masyarakat Optimistis UU Polri Mampu Meningkatkan Kinerja Kepolisian
Hasil survei terbaru yang dilakukan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menunjukkan tingkat optimisme masyarakat terhadap implementasi Undang-Undang (UU) Polri yang baru cukup tinggi. Sebanyak 83,1 persen responden meyakini bahwa regulasi tersebut akan membawa perubahan positif terhadap peningkatan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Survei tersebut dilakukan menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tujuan mengukur persepsi publik terhadap berbagai perubahan yang diharapkan setelah disahkannya Undang-Undang Polri oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya menunjukkan mayoritas masyarakat memiliki harapan besar bahwa regulasi baru tersebut mampu memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menjelaskan bahwa tingginya tingkat optimisme masyarakat didorong oleh berbagai ketentuan baru yang dinilai mampu memperbaiki tata kelola institusi kepolisian. Salah satu poin yang mendapat perhatian publik adalah semakin kuatnya mekanisme pengawasan terhadap kinerja personel, disertai penerapan sanksi yang lebih tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.
Selain aspek pengawasan, masyarakat juga menilai bahwa UU Polri memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan kesejahteraan anggota kepolisian. Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk jaminan sosial, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi personel dalam menjalankan tugasnya secara profesional serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Menurut Lemkapi, keberhasilan implementasi Undang-Undang Polri nantinya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Regulasi yang baik harus diikuti dengan komitmen seluruh jajaran kepolisian untuk menjalankan setiap ketentuan secara sungguh-sungguh, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Para pengamat menilai bahwa meningkatnya kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi institusi kepolisian dalam melanjutkan reformasi birokrasi. Kepercayaan publik yang tinggi akan memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta kerja sama yang lebih baik dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di berbagai daerah.
Meski demikian, hasil survei tersebut juga menjadi tantangan bagi institusi kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai aspek seperti kecepatan pelayanan, transparansi penanganan perkara, pemberantasan penyalahgunaan wewenang, hingga peningkatan integritas personel menjadi faktor yang akan terus dinilai oleh masyarakat dalam waktu mendatang.
Lemkapi berharap implementasi UU Polri dapat menjadi momentum memperkuat transformasi kelembagaan yang selama ini telah berjalan. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan Polri mampu menjadi institusi yang semakin profesional, modern, humanis, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang terus berkembang.
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ekspektasi besar terhadap perubahan positif yang akan dibawa oleh Undang-Undang Polri. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bersama-sama mengawal implementasi regulasi tersebut agar benar-benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, memperkuat penegakan hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar