Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Fakta-Fakta Perempuan Ditendang hingga Terjungkal Saat Antre di Mal

Fakta-Fakta Perempuan Ditendang hingga Terjungkal Saat Antre di Mal

  • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Fakta-Fakta Perempuan Ditendang hingga Terjungkal Saat Antre di Mal

Kasus seorang perempuan yang ditendang hingga terjungkal saat sedang mengantre di gerai makanan sebuah mal di Jakarta menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria secara tiba-tiba berdiri dan melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan yang berada di depannya.

Peristiwa tersebut terjadi di area food court sebuah mal di Jakarta. Korban yang diketahui berinisial TL sedang berdiri di dekat gerai makanan ketika seorang pria berinisial RS (44) berada di belakangnya. Tanpa diduga, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang tubuh korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke lantai.

Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi. Rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden tersebut kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa informasi yang beredar serta menelusuri rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Polisi kemudian berhasil mengamankan RS. Setelah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan, RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban. Kepolisian memastikan bahwa korban dan tersangka sebelumnya tidak saling mengenal.

Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara tersebut. Polisi juga memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai hubungan antara korban dan tersangka tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Salah satu informasi yang sempat beredar menyebutkan bahwa korban ditendang karena diduga hendak melakukan pencurian terhadap orang yang berada di depannya. Namun, kabar tersebut telah dibantah oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif yang disampaikan adalah tersangka merasa terganggu karena pandangannya terhalangi oleh korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan keterangan yang mendukung kabar mengenai dugaan pencurian tersebut. Polisi menyatakan informasi itu tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga memperoleh informasi bahwa RS masih tinggal bersama orang tuanya dan saat ini tidak memiliki pekerjaan. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan yang dikumpulkan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Setelah kasus tersebut berkembang, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya teror terhadap korban. Namun, polisi menyatakan telah melakukan klarifikasi langsung kepada korban. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, tidak terdapat laporan mengenai adanya teror yang diterimanya setelah peristiwa tersebut.

Meski demikian, kepolisian memastikan akan tetap memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban dapat menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan tanpa merasa terancam atau terganggu.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara penyidik terus melengkapi keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk penanganan perkara.

Pihak pengelola mal juga telah menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa salah satu pengunjung. Keamanan dan kenyamanan pengunjung menjadi perhatian dalam penanganan insiden tersebut, sementara pihak pengelola menyatakan siap bekerja sama dengan aparat berwenang apabila diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di ruang publik dan terekam kamera pengawas. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Fakta mengenai motif, kronologi, dan proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less