Eks Badan Keahlian DPR Ungkap Revisi UU Polri Dipersiapkan Sejak 2015
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Eks Badan Keahlian DPR Ungkap Revisi UU Polri Dipersiapkan Sejak 2015
JAKARTA – Proses penyusunan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ternyata telah dimulai sejak 2015. Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, ketika memberikan keterangan sebagai saksi pemerintah dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/10/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Inosentius menjelaskan bahwa pembahasan perubahan regulasi kepolisian tersebut telah melalui sejumlah tahapan sejak periode DPR 2014–2019. Proses awalnya meliputi pengumpulan data, diskusi dengan kalangan akademisi, hingga pengujian konsep rancangan undang-undang di sejumlah daerah.
Menurut penjelasannya, Badan Keahlian DPR telah melakukan kegiatan pengumpulan data melalui diskusi yang diselenggarakan di Universitas Pasundan, Bandung, pada 17 Desember 2015. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan awal dalam mengidentifikasi kebutuhan perubahan terhadap regulasi yang mengatur institusi kepolisian di Indonesia.
Selain pengumpulan data, Badan Keahlian DPR juga mengadakan pengujian konsep rancangan perubahan undang-undang di tiga daerah. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan serta memperkaya bahan penyusunan regulasi agar rancangan yang disiapkan memiliki landasan yang sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat.
Perkembangan penyusunan revisi UU Polri berlanjut pada 2017. Inosentius mengungkapkan bahwa Badan Keahlian DPR menyelenggarakan seminar nasional mengenai kedudukan Polri pada 24 Agustus 2017. Salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Arsul Sani, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR dan kini merupakan hakim konstitusi.
Rangkaian kegiatan tersebut, menurut Inosentius, menunjukkan bahwa gagasan perubahan UU Polri telah dibicarakan sejak periode DPR sebelumnya. Pembahasan kemudian berlanjut pada periode keanggotaan DPR 2019–2024 melalui proses penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Proses Penyusunan Berlanjut pada Periode DPR Berikutnya
Inosentius menjelaskan bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR pada periode 2019–2024, pihaknya menerima surat permintaan penyusunan dari pimpinan Badan Legislasi DPR. Permintaan tersebut berkaitan dengan penyiapan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang mengenai perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Badan Keahlian DPR membentuk tim khusus untuk menyusun rancangan perubahan ketiga undang-undang kepolisian. Dalam struktur tim itu, Inosentius bertindak sebagai pengarah. Tim kemudian melakukan serangkaian kegiatan untuk menguji konsep rancangan sekaligus menghimpun masukan dari kalangan perguruan tinggi.
Pada 14–16 Mei 2024, pengujian konsep dilaksanakan di Provinsi Bali dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional. Kegiatan tersebut dilanjutkan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 17–19 Mei 2024.
Di Yogyakarta, pengujian konsep melibatkan kalangan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Indonesia. Pelibatan perguruan tinggi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dijelaskan Inosentius dalam persidangan untuk menerangkan perjalanan penyusunan revisi UU Polri.
Ia juga menerangkan bahwa rancangan perubahan tersebut telah melewati proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR pada periode sebelumnya. Menurut keterangannya, penyusunan yang berkesinambungan itu menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menjelaskan bahwa revisi UU Polri bukanlah gagasan yang muncul secara tiba-tiba pada periode DPR saat ini.
Revisi UU Polri Diuji di Mahkamah Konstitusi
Keterangan Inosentius disampaikan dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pengujian formil merupakan proses untuk menilai apakah pembentukan suatu undang-undang telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU Polri. Mereka menilai terdapat persoalan yang berkaitan dengan prosedur legislasi, termasuk aspek harmonisasi, keterbukaan, serta pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang.
Para pemohon juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut mencakup hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga meminta agar undang-undang tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila permohonan dikabulkan.
Permohonan pengujian formil tersebut menjadi ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan argumentasi mengenai dugaan kekurangan dalam proses legislasi. Sementara itu, pemerintah dan DPR memberikan keterangan untuk menjelaskan dasar serta tahapan yang mereka nilai telah ditempuh dalam pembentukan regulasi tersebut.
Pemerintah dan DPR Sampaikan Penjelasan
Dalam persidangan, keterangan mengenai proses penyusunan sejak 2015 menjadi salah satu bagian dari penjelasan pemerintah terkait kesinambungan pembahasan revisi UU Polri. Riwayat penyusunan tersebut mencakup kegiatan pengumpulan data, diskusi akademik, pengujian konsep, penyusunan naskah akademik, serta pembahasan pada periode DPR berikutnya.
Meski demikian, riwayat penyusunan yang berlangsung selama beberapa periode DPR tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang dipersoalkan dalam pengujian formil. Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kewenangan untuk menilai argumentasi para pemohon, keterangan pemerintah dan DPR, serta bukti yang diajukan dalam persidangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan undang-undang tidak hanya berkaitan dengan substansi aturan yang dihasilkan, tetapi juga prosedur yang harus dipenuhi. Transparansi, kepastian tahapan legislasi, dan keterlibatan masyarakat menjadi sejumlah aspek penting yang diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, perubahan regulasi mengenai kepolisian memiliki arti penting karena menyangkut kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan institusi yang menjalankan pemeliharaan keamanan serta penegakan hukum. Karena itu, proses pembentukan undang-undang yang mengatur institusi tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait akuntabilitas dan tata kelola kepolisian.
Menunggu Penilaian Mahkamah Konstitusi
Keterangan yang disampaikan dalam persidangan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara pengujian formil UU Polri. Seluruh pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi masing-masing, sedangkan penilaian terhadap keabsahan proses pembentukan undang-undang berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Perkembangan perkara ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya dokumentasi yang jelas dalam setiap tahapan legislasi. Catatan pembahasan, hasil konsultasi, masukan dari pemangku kepentingan, dan proses pengambilan keputusan dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana sebuah rancangan undang-undang disusun hingga akhirnya ditetapkan.
Dengan demikian, pengungkapan kronologi penyusunan revisi UU Polri sejak 2015 memberikan gambaran mengenai perjalanan panjang rancangan tersebut lintas periode DPR. Namun, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan pembentukan undang-undang tetap harus dinilai melalui proses pengujian yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar