Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Infotaintment » Viral Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Bukan Aturan Baru

Viral Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Bukan Aturan Baru

  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Viral Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Bukan Aturan Baru

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai pemberlakuan denda sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Informasi tersebut sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat karena disebut sebagai kebijakan baru yang mulai diterapkan oleh kepolisian. Namun, Korlantas memastikan bahwa narasi tersebut tidak benar dan merupakan informasi yang menyesatkan. Ketentuan mengenai sanksi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kakorlantas Polri menjelaskan bahwa tidak ada aturan baru yang secara khusus menetapkan denda bagi pengendara karena menggunakan ban gundul. Ban yang sudah aus memang termasuk dalam kategori komponen kendaraan yang dapat menyebabkan kendaraan tidak laik jalan. Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang yang berlaku sejak lama.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya Pasal 48, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut meliputi berbagai aspek kendaraan, termasuk kondisi ban, sistem pengereman, lampu, kemudi, kaca spion, knalpot, hingga perlengkapan keselamatan lainnya. Kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Korlantas menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar. Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya kebijakan baru mengenai denda ban gundul adalah tidak benar.

Selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kondisi ban kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ban kendaraan harus memiliki kedalaman alur yang masih memenuhi standar keselamatan. Ban yang telah aus atau gundul berpotensi mengurangi daya cengkeram terhadap permukaan jalan, terutama ketika hujan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Banyak informasi lama yang kembali beredar dengan narasi seolah-olah merupakan aturan baru sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Untuk memperoleh informasi yang benar, masyarakat diminta mengikuti kanal resmi Korlantas Polri maupun instansi pemerintah terkait.

Di sisi lain, kepolisian terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala. Pengendara diimbau segera mengganti ban yang sudah aus, retak, atau gundul demi menjaga keselamatan selama berkendara. Ban merupakan salah satu komponen vital yang sangat memengaruhi stabilitas kendaraan, terutama saat melakukan pengereman mendadak maupun melintasi jalan yang basah.

Kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan selalu memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memicu keresahan dan kesalahpahaman. Dengan memahami aturan yang berlaku serta menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan, masyarakat tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga turut menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

Jurnalis : Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Temuan Mayat Bayi di TPU Susukan Jakarta Timur

    Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Temuan Mayat Bayi di TPU Susukan Jakarta Timur

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Temuan Mayat Bayi di TPU Susukan Jakarta Timur Kepolisian terus mendalami kasus penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi guna mengungkap identitas pelaku serta mengetahui kronologi lengkap peristiwa yang menggegerkan warga tersebut. […]

  • Orang Utan Didi Kabur dari Kandang Solo Safari hingga Masuk Warung Ayam di Solo

    Orang Utan Didi Kabur dari Kandang Solo Safari hingga Masuk Warung Ayam di Solo

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

      Orang Utan Didi Kabur dari Kandang Solo Safari hingga Masuk Warung Ayam di Solo Seekor orang utan koleksi Solo Safari bernama Didi membuat warga di sekitar Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Kentingan, Solo, terkejut pada Selasa sore, 18 Agustus 2026. Satwa tersebut diketahui keluar dari area kandang dan kemudian berkeliaran hingga memasuki kawasan permukiman […]

  • Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

    Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

      Batam – Kepri — Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K.M. als A. als C. beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 500 gram. Jumat (5/6/2026). Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri […]

  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi dan TNI AU Intensifkan Patroli Gabungan di Bandara SMS Bima

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi dan TNI AU Intensifkan Patroli Gabungan di Bandara SMS Bima

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi dan TNI AU Intensifkan Patroli Gabungan di Bandara SMS Bima Aktivitas malam hari di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima, Nusa Tenggara Barat, mendapat pengamanan melalui patroli gabungan yang melibatkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan dan Penyeberangan (KP3) Bandara SMS Bima, TNI Angkatan Udara (TNI AU), serta petugas Aviation Security (Avsec). Kegiatan […]

  • Operasi Patuh Ditunda, Kepolisian Fokus pada Agenda Besar Operasi Cipta Kondisi dan Pengamanan Nataru

    Operasi Patuh Ditunda, Kepolisian Fokus pada Agenda Besar Operasi Cipta Kondisi dan Pengamanan Nataru

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Operasi Patuh Ditunda, Kepolisian Fokus pada Agenda Besar Operasi Cipta Kondisi dan Pengamanan Nataru Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan Operasi Patuh dengan mempertimbangkan agenda pengamanan yang lebih besar dan berskala nasional. Penundaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengelolaan sumber daya dan personel agar pelaksanaan operasi kepolisian dapat berjalan lebih efektif serta memberikan […]

  • Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare

    Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terus menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Memasuki pekan kedua musim kemarau, luas lahan gambut yang terbakar di kawasan Desa Deuah, Kecamatan Samatiga, dilaporkan telah mencapai sekitar 19 hektare. Meluasnya area terdampak dipicu oleh […]

expand_less