Puluhan Slop Rokok Tanpa Cukai Disita dari Sejumlah Warung di Mengwi dan Abiansemal
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Puluhan Slop Rokok Tanpa Cukai Disita dari Sejumlah Warung di Mengwi dan Abiansemal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Badung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Badung, Bali. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan puluhan rokok yang tidak dilengkapi cukai sesuai ketentuan.
Operasi penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah warung, toko kelontong, serta tempat usaha yang berada di Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 23 slop dan 15 bungkus rokok yang diduga merupakan rokok ilegal atau tidak dilengkapi cukai.
Kasatpol-PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Badung. Petugas menyasar sejumlah lokasi usaha yang berdasarkan hasil pemantauan diduga menjadi tempat peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Penertiban tersebut dilakukan pada sejumlah titik di wilayah Mengwi dan Abiansemal. Pengawasan juga mencakup kawasan sepanjang jalur Angantaka hingga Mambal. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung dan toko kelontong untuk memastikan produk rokok yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok dari berbagai merek yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Seluruh barang yang ditemukan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Denpasar untuk ditangani sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini dilakukan menyusul adanya perhatian terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai mulai ditemukan di sejumlah wilayah Badung. Pemerintah daerah bersama instansi terkait kemudian meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang menjual produk tembakau kepada masyarakat.
Selain bertujuan melakukan penindakan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan cukai. Pemeriksaan secara berkala diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemilik warung dan toko mengenai pentingnya memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Satpol-PP Badung menyatakan bahwa kegiatan pengawasan serupa tidak hanya dilakukan di Mengwi dan Abiansemal. Penertiban terhadap peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah kecamatan yang berada di Kabupaten Badung.
Kegiatan pengawasan tersebut juga direncanakan dapat dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan barang temuan dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Menurut Satpol-PP Badung, kegiatan penertiban tersebut dapat dilaksanakan dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang cukai.
Dengan adanya kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan. Pengawasan juga menjadi salah satu langkah untuk mendorong pelaku usaha agar lebih teliti dalam memilih produk yang akan dijual kepada masyarakat.
Penertiban di wilayah Mengwi dan Abiansemal menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar