Korlantas Ingatkan Warga Jangan Tergiur Jasa SIM Instan, Pemohon Wajib Datang Langsung
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Korlantas Ingatkan Warga Jangan Tergiur Jasa SIM Instan, Pemohon Wajib Datang Langsung
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjanjikan proses cepat tanpa harus mengikuti prosedur resmi. Masyarakat diminta mengurus SIM melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan hadir secara langsung ketika mengajukan penerbitan SIM.
Peringatan tersebut disampaikan karena masih terdapat pihak yang menawarkan bantuan pembuatan SIM dengan imbalan sejumlah uang dan menjanjikan pemohon tidak perlu datang ke lokasi pelayanan. Korlantas menilai tawaran semacam itu perlu diwaspadai karena berpotensi menjadi modus penipuan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menjelaskan bahwa penerbitan SIM memiliki tahapan resmi yang telah terintegrasi dalam sistem. Setiap pemohon harus menjalani proses sesuai ketentuan agar SIM yang diterbitkan dapat tercatat dalam sistem data kepemilikan SIM.
Kehadiran pemohon secara langsung menjadi salah satu bagian penting dalam proses penerbitan SIM. Karena itu, masyarakat tidak perlu mempercayai pihak yang menawarkan layanan dengan klaim dapat menyelesaikan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon.
Korlantas menegaskan bahwa SIM yang diperoleh melalui jalur resmi akan tercatat dalam sistem. Sebaliknya, dokumen yang diperoleh melalui mekanisme tidak resmi berisiko tidak tercatat sebagai dokumen yang sah. Kondisi tersebut tentu dapat menimbulkan persoalan bagi pemiliknya di kemudian hari.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang meminta pembayaran tertentu dengan iming-iming proses penerbitan SIM secara instan. Tawaran yang mengklaim dapat melewati tahapan resmi atau mengurus SIM tanpa kehadiran pemohon patut dicurigai dan tidak seharusnya dipercaya begitu saja.
Selain mengingatkan masyarakat, Korlantas Polri menyatakan terus melakukan evaluasi terhadap prosedur penerbitan SIM. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbaikan pelayanan menjadi bagian penting dalam proses penerbitan SIM karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan dan kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Dengan mengikuti prosedur resmi, proses penerbitan dapat dilakukan melalui mekanisme yang tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Korlantas mengajak masyarakat untuk tidak mencari jalan pintas dalam mengurus SIM. Pemohon sebaiknya mengikuti setiap tahapan yang telah ditentukan dan memastikan informasi mengenai pelayanan diperoleh melalui kanal resmi kepolisian.
Dengan adanya imbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mengurus SIM sesuai prosedur. Kehadiran langsung pemohon bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari mekanisme penerbitan SIM yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
Korlantas juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar proses penerbitan SIM dapat berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Evaluasi terhadap prosedur pelayanan akan terus dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga penerapan aturan dalam penerbitan dokumen tersebut.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar