Wakapolri: Green Policing Hadir Menjawab Kompleksitas Karhutla dan Kejahatan Lingkungan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wakapolri: Green Policing Hadir Menjawab Kompleksitas Karhutla dan Kejahatan Lingkungan
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menekankan pentingnya pendekatan Green Policing dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Pendekatan tersebut dinilai perlu dikembangkan seiring meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga berbagai bentuk kejahatan yang berdampak terhadap ekosistem.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan diresmikannya Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI) di Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat, 18 September 2026. Kehadiran pusat studi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan perguruan tinggi dalam menangani persoalan lingkungan melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan penelitian.
Menurut Dedi, keterlibatan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung transformasi Polri. Dunia akademik dinilai memiliki kemampuan dalam melakukan penelitian, kajian ilmiah, serta pengembangan pengetahuan yang dapat dipadukan dengan pengalaman kepolisian di lapangan.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan akademis semata. Hasil penelitian dan kajian yang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam kebijakan maupun praktik kepolisian, terutama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dedi menjelaskan, ancaman terhadap lingkungan saat ini memiliki keterkaitan yang erat dengan aspek keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh karhutla, aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, maupun kejahatan terhadap ekosistem dapat memberikan dampak berantai terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, keselamatan, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, konsep Green Policing tidak hanya diarahkan pada tindakan penegakan hukum setelah sebuah kerusakan terjadi. Pendekatan tersebut mencakup upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, penelitian, penegakan hukum, penguatan kolaborasi, hingga pemulihan lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan lingkungan. Penanganan tidak hanya berfokus pada pelaku ketika tindak pidana telah terjadi, tetapi juga diarahkan untuk mencegah munculnya pelanggaran serta mengurangi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat.
Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan merupakan langkah untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman empiris kepolisian. Menurutnya, berbagai persoalan seperti keamanan, perekonomian, pendidikan, kelestarian lingkungan, teknologi, dan penegakan hukum memiliki keterkaitan dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Sri Indarti menyebut perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam tradisi keilmuan, riset, dan kemampuan intelektual. Kekuatan tersebut dapat dipadukan dengan pengalaman kepolisian dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Melalui pusat studi tersebut, UNRI dan Polri diharapkan dapat menghasilkan kajian multidisipliner yang mampu memberikan rekomendasi sesuai dengan karakteristik persoalan lingkungan di Provinsi Riau. Hasil penelitian nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu bahan dalam penyusunan kebijakan maupun strategi penanganan masalah lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Hermawan menyampaikan bahwa Riau memiliki karakteristik persoalan lingkungan yang menjadikan wilayah tersebut sebagai ruang strategis untuk pengembangan kajian Green Policing. Sejumlah persoalan yang dihadapi antara lain karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, serta ancaman terhadap satwa.
Polda Riau mencatat sepanjang 2025 hingga 2026 telah menangani 119 laporan polisi terkait perkara lingkungan dan menetapkan 131 tersangka. Dalam periode tersebut, total luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 3.853,23 hektare. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan penanganan yang melibatkan berbagai pendekatan secara bersamaan.
Menurut Herry, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan atau lahan. Asap dan dampak kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, perekonomian, keselamatan, serta kehidupan sosial. Kondisi tersebut membuat persoalan lingkungan pada akhirnya turut menjadi persoalan keamanan yang membutuhkan perhatian bersama.
Karena itu, keberadaan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI diharapkan dapat berkembang menjadi pusat penelitian dan kolaborasi yang menghasilkan solusi berdasarkan data dan bukti. Kajian yang dihasilkan juga diharapkan mampu membantu kepolisian memahami pola kejahatan lingkungan serta merumuskan langkah pencegahan yang lebih tepat.
Wakapolri juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan jejaring antara Polri dan perguruan tinggi. Pengetahuan yang dihasilkan melalui penelitian diharapkan tidak berhenti dalam bentuk laporan akademik, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan kolaborasi tersebut juga dinilai penting karena persoalan lingkungan memiliki karakter yang kompleks dan melibatkan banyak sektor. Penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, serta masyarakat.
Dengan pendekatan Green Policing, kepolisian berupaya memperluas perspektif dalam menjaga keamanan. Perlindungan terhadap lingkungan ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keselamatan dan kualitas kehidupan masyarakat.
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di UNRI selanjutnya diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan penelitian, pengalaman lapangan, dan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan untuk memperkuat pencegahan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepolisian yang semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan bentuk kejahatan. Dengan dukungan penelitian dan data yang memadai, penanganan terhadap kejahatan lingkungan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Jurnalis : Arief S
- Penulis: Jurnalis Berita Polri


Saat ini belum ada komentar