Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian yang berlangsung di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di wilayah Jawa Tengah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama jajaran kepolisian di Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
Petugas yang melakukan penindakan menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dari 71 orang yang diamankan, penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan mereka dalam operasional lokasi. Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik juga menemukan bahwa orang-orang yang diduga terlibat memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam menjalankan aktivitas di lokasi tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara yang sedang ditangani.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antarkepolisian. Penyelidikan awal yang dilakukan Polda Maluku kemudian dikembangkan melalui sinergi dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp1,048 miliar, telepon seluler, komputer, berbagai perlengkapan permainan, kartu, keping permainan, serta perangkat kamera pengawas. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Petugas juga kembali melakukan pemeriksaan ke lokasi pada 19 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengecek kondisi tempat kejadian sekaligus mengumpulkan alat bukti tambahan. Dari pemeriksaan lanjutan itu, sejumlah peralatan yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas perjudian ditemukan dan kemudian diamankan oleh penyidik.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya difokuskan terhadap orang-orang yang berada di lokasi, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan atau mendukung kegiatan tersebut. Pendalaman dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa para tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kepolisian menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana perjudian sesuai dengan ketentuan hukum. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar