Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Permohonan ke PN Jaksel
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Permohonan ke PN Jaksel
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur praperadilan setelah permohonan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena persoalan kewenangan mengadili.
Kali ini, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan permintaan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka Lodewyk Pusung.
Dalam permohonan tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung Muda Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Meski permohonan telah tercatat dalam sistem pengadilan, petitum atau tuntutan lengkap yang diajukan pemohon belum tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Langkah hukum terbaru ini dilakukan setelah permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Pusat menemui kendala. Dalam putusannya pada Senin, 24 Agustus 2026, hakim tunggal M. Firman Akbar mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan Agung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.
Hakim menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan terhadap Lodewyk. Dengan kata lain, pengadilan tidak masuk ke dalam pokok permohonan yang berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan.
Pertimbangan mengenai kewenangan pengadilan menjadi poin penting dalam perkara tersebut. Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa kewenangan mengadili praperadilan berkaitan dengan kedudukan pihak yang menjadi termohon. Karena pihak termohon dalam perkara tersebut berkedudukan di wilayah Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan dinilai memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan yang diajukan.
Dengan keputusan tersebut, permohonan Lodewyk di PN Jakarta Pusat tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memberikan kesimpulan mengenai sah atau tidaknya status tersangka maupun tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Lodewyk.
Pengajuan kembali ke PN Jakarta Selatan sebelumnya memang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum Lodewyk. Mereka menilai langkah tersebut merupakan konsekuensi dari putusan PN Jakarta Pusat sekaligus upaya untuk kembali menguji tindakan hukum yang menurut pihak pemohon dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Praperadilan menjadi salah satu mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penyidikan maupun penegakan hukum. Dalam perkara Lodewyk, pihak pemohon sebelumnya mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Lodewyk sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Proses hukum terhadap Lodewyk masih berjalan dan perkara pokoknya tetap harus dibedakan dengan proses praperadilan. Pengajuan praperadilan tidak secara otomatis menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana. Putusan mengenai pokok perkara nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperiksa oleh pengadilan.
Dengan diajukannya permohonan baru ke PN Jakarta Selatan, publik kini menunggu proses pemeriksaan berikutnya. Pengadilan akan menentukan tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk memeriksa kewenangan pengadilan serta substansi permohonan yang diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak Lodewyk masih berupaya menggunakan jalur hukum untuk menguji status dan tindakan yang dikenakan kepadanya. Sementara itu, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi BGN tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar