Kapolda Riau Laporkan Penanganan Karhutla kepada Prabowo, 36 Tersangka Ditindak pada 2026
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melaporkan penanganan karhutla di Provinsi Riau kepada Presiden Prabowo Subianto. (YouTube Sekretariat Presiden)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolda Riau Laporkan Penanganan Karhutla kepada Prabowo, 36 Tersangka Ditindak pada 2026
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melaporkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Posko Aju Provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin, 24 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, penanganan karhutla dibahas dari berbagai sisi, mulai dari penegakan hukum hingga upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Dalam paparannya, Herry menyampaikan bahwa Polda Riau bersama sejumlah pemangku kepentingan terus melakukan langkah untuk menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Penanganan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Khusus sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau telah menangani 33 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dari rangkaian penanganan tersebut, sebanyak 36 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas area yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 806,57 hektare.
Angka tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk memutus mata rantai kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia. Aparat tidak hanya berupaya menemukan pelaku, tetapi juga melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya pola tertentu yang menyebabkan kebakaran terus berulang di lokasi-lokasi tertentu.
Kapolda Riau menjelaskan, langkah penegakan hukum juga diiringi pendekatan pencegahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang ratusan papan peringatan di kawasan yang pernah mengalami kebakaran. Papan tersebut dimaksudkan untuk memberikan peringatan sekaligus mempertegas bahwa penggunaan atau pembukaan lahan dengan cara yang melanggar aturan dapat berujung pada proses hukum.
Sebanyak 513 papan peringatan disebut telah dipasang di sejumlah kawasan. Menurut Herry, langkah tersebut menjadi pendekatan baru dalam mencegah terulangnya kebakaran di lahan-lahan yang sebelumnya telah terdampak karhutla. Pengawasan terhadap kawasan bekas kebakaran dinilai penting karena wilayah tersebut memiliki potensi kembali dimanfaatkan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penanganan karhutla, kepolisian juga bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta berbagai unsur terkait. Sinergi tersebut diperlukan karena persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Pencegahan, pemadaman, pemantauan titik rawan, edukasi masyarakat, hingga pemulihan kawasan terdampak membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menaruh perhatian terhadap dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam kasus pembakaran lahan di Riau. Dalam rapat tersebut, Kapolda menyampaikan adanya tiga orang yang diduga menggunakan alasan memancing ketika berada di lokasi yang kemudian berkaitan dengan dugaan pembakaran. Presiden meminta agar ketiganya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memastikan penanganan karhutla dilakukan secara tegas dan terukur. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek pencegahan, sementara langkah mitigasi dan restorasi ditujukan untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan yang telah terdampak.
Dengan penanganan yang melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap kebakaran hutan dan lahan di Riau dapat ditekan secara signifikan. Pengawasan terhadap kawasan rawan, kesiapan personel dan peralatan, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya titik api baru.
Polda Riau menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan pelaku karhutla akan terus berjalan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan. Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang diduga terlibat, penyidik dapat melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar