Nasib Kasat Narkoba Polres Tangsel: Tak Terlibat Peredaran Etomidate, Kini Hadapi Sidang Etik
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nasib Kasat Narkoba Polres Tangsel: Tak Terlibat Peredaran Etomidate, Kini Hadapi Sidang Etik
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dipastikan tidak terlibat dalam dugaan kepemilikan maupun peredaran narkotika jenis etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Meski demikian, yang bersangkutan tetap harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari evaluasi terhadap fungsi pengawasan dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam kepemilikan dan peredaran etomidate. Sementara itu, AKP Pardiman bersama sejumlah anggotanya tidak masuk dalam kategori tersangka pidana terkait peredaran barang bukti tersebut. Kendati demikian, proses pemeriksaan internal tetap dilakukan untuk mendalami sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap anggota yang berada di bawah komandonya.
Pemeriksaan etik merupakan prosedur yang lazim diterapkan di lingkungan Kepolisian apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pengawasan ataupun pelanggaran terhadap kode etik profesi. Dalam proses tersebut, penyidik Propam akan menelusuri apakah pimpinan telah menjalankan tugas pengendalian dan pembinaan personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan etomidate yang menyeret sejumlah anggota kepolisian. Bareskrim Polri kemudian melakukan penindakan dan menyerahkan personel yang diduga terlibat kepada Divisi Propam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa memandang jabatan ataupun posisi yang diemban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua mekanisme yang berbeda. Seseorang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana masih dapat menjalani pemeriksaan etik apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas atau tanggung jawab sebagai atasan. Oleh sebab itu, proses yang dijalani AKP Pardiman difokuskan pada aspek profesionalisme serta tanggung jawab kepemimpinan di lingkungan satuan kerja.
Polri juga memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Institusi menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran, baik dalam proses pidana maupun pemeriksaan etik. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan kepolisian.
Perkembangan perkara ini masih terus dipantau, sementara hasil sidang etik terhadap AKP Pardiman akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar