Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp5.000. Meski nilai kerugian yang ditimbulkan tergolong sangat kecil, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga proses hukum tetap harus dijalankan hingga putusan pengadilan.

Perkara tersebut bermula ketika terdakwa membuka jok sepeda motor milik korban yang sedang terparkir. Dari dalam jok kendaraan itu, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp5.000 tanpa seizin pemiliknya. Aksi tersebut kemudian diketahui korban dan berlanjut ke proses pelaporan kepada aparat kepolisian hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan bahwa terdakwa memang melakukan pencurian. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.

Majelis hakim menegaskan bahwa besarnya nilai barang yang dicuri bukan satu-satunya dasar dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Unsur utama yang menjadi pertimbangan adalah adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Oleh karena itu, meskipun nominal uang yang diambil hanya Rp5.000, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat kecil dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan. Sejumlah kalangan menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa setiap bentuk pencurian tetap diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa melihat besar ataupun kecilnya nilai barang yang diambil. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang mendorong agar pendekatan keadilan restoratif dapat semakin dioptimalkan dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.

Pengamat hukum menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat harus menghormati hak kepemilikan orang lain dalam bentuk apa pun. Tindakan yang dianggap sepele sekalipun tetap dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui putusan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menaati hukum serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang sesuai aturan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjaga ketertiban, rasa aman, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • visibility 391
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Dukung Literasi Digital dan Kamtibmas, Polres Demak Gelar Lomba Konten Kreator AI bagi Pelajar SMA

    Dukung Literasi Digital dan Kamtibmas, Polres Demak Gelar Lomba Konten Kreator AI bagi Pelajar SMA

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DEMAK – Kepolisian Resor Demak mengambil langkah inovatif dalam menjangkau generasi muda, dengan menggelar kompetisi lomba konten kreator berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dikhususkan bagi para pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kabupaten Demak. Kegiatan yang digagas oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) ini dilangsungkan di Aula Wicaksana Laghawa, Markas Besar Polres Demak, pada Jumat […]

  • Bandara Halim Ditutup karena Abu Vulkanik, Posko Keamanan dan Kesehatan Disiapkan untuk Penumpang

    Bandara Halim Ditutup karena Abu Vulkanik, Posko Keamanan dan Kesehatan Disiapkan untuk Penumpang

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bandara Halim Ditutup karena Abu Vulkanik, Posko Keamanan dan Kesehatan Disiapkan untuk Penumpang Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ditutup sementara setelah adanya paparan abu vulkanik yang dinilai dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan. Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk memastikan aktivitas penerbangan tetap memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak terhadap sejumlah penumpang […]

  • Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30: Wamendagr Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

    Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30: Wamendagr Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Plaza Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam amanatnya, Bima menegaskan bahwa otonomi daerah […]

  • Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Kesiapan, Amankan Aksi SPARKA di Kantor Gubernur Kalbar

    Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Kesiapan, Amankan Aksi SPARKA di Kantor Gubernur Kalbar

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026, Kepolisian Resor Kota Pontianak, jajaran Polda Kalimantan Barat, menggelar apel kesiapan pengamanan secara resmi pada pagi hari Jumat (1/5/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., dalam rangka mengantisipasi dan mengamankan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang digelar oleh elemen […]

  • Babinsa Koramil 01 dan 03 Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah

    Babinsa Koramil 01 dan 03 Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Babinsa Koramil 01 dan 03 Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah Kodam Jaya, Tangerang – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan kondusivitas wilayah, Babinsa Koramil 01/Tgr dan Babinsa Koramil 03/Serpong, Kodim 0506/Tgr melaksanakan patroli malam di wilayah bersama Komponen Pendukung (Kumduk). Patroli malam dilakukan di dua wilayah binaan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang dan Kecamatan Serpong […]

expand_less