Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp5.000. Meski nilai kerugian yang ditimbulkan tergolong sangat kecil, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga proses hukum tetap harus dijalankan hingga putusan pengadilan.

Perkara tersebut bermula ketika terdakwa membuka jok sepeda motor milik korban yang sedang terparkir. Dari dalam jok kendaraan itu, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp5.000 tanpa seizin pemiliknya. Aksi tersebut kemudian diketahui korban dan berlanjut ke proses pelaporan kepada aparat kepolisian hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan bahwa terdakwa memang melakukan pencurian. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.

Majelis hakim menegaskan bahwa besarnya nilai barang yang dicuri bukan satu-satunya dasar dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Unsur utama yang menjadi pertimbangan adalah adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Oleh karena itu, meskipun nominal uang yang diambil hanya Rp5.000, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat kecil dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan. Sejumlah kalangan menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa setiap bentuk pencurian tetap diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa melihat besar ataupun kecilnya nilai barang yang diambil. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang mendorong agar pendekatan keadilan restoratif dapat semakin dioptimalkan dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.

Pengamat hukum menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat harus menghormati hak kepemilikan orang lain dalam bentuk apa pun. Tindakan yang dianggap sepele sekalipun tetap dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui putusan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menaati hukum serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang sesuai aturan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjaga ketertiban, rasa aman, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSPI Ungkap Faktor Dua Pabrik Komponen Otomotif Hengkang dari Indonesia, Ribuan Pekerja Terancam PHK

    KSPI Ungkap Faktor Dua Pabrik Komponen Otomotif Hengkang dari Indonesia, Ribuan Pekerja Terancam PHK

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 22
    • 0Komentar

    KSPI Ungkap Faktor Dua Pabrik Komponen Otomotif Hengkang dari Indonesia, Ribuan Pekerja Terancam PHK Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab hengkangnya dua perusahaan komponen otomotif dari Indonesia. Keputusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak besar terhadap dunia ketenagakerjaan karena sekitar 7.000 pekerja disebut berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penutupan atau relokasi aktivitas […]

  • Banjir Rendam Desa Cane Toa Gayo Lues, Sejumlah Warga Sempat Dievakuasi

    Banjir Rendam Desa Cane Toa Gayo Lues, Sejumlah Warga Sempat Dievakuasi

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

      Banjir Rendam Desa Cane Toa Gayo Lues, Sejumlah Warga Sempat Dievakuasi Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat mengguyur wilayah Gayo Lues, Aceh, dan menyebabkan banjir melanda Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib. Air menggenangi sejumlah rumah warga setelah hujan turun sejak sore hingga malam hari. Kondisi tersebut membuat sejumlah warga harus meninggalkan rumah dan […]

  • Polri-TNI Patroli Gabungan Antisipasi Nobar Persija vs Persib di Jakarta Pusat

    Polri-TNI Patroli Gabungan Antisipasi Nobar Persija vs Persib di Jakarta Pusat

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat bersama Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar patroli gabungan untuk mengantisipasi gangguan keamanan saat kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung, Minggu (10/5/2026). Sebanyak 109 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Apel patroli dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E. P. Hutagalung dan dihadiri jajaran TNI-Polri serta […]

  • Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum Bertambah, Mantan Pejabat Resmi Ditahan

    Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum Bertambah, Mantan Pejabat Resmi Ditahan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • visibility 18
    • 0Komentar

      Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum Bertambah, Mantan Pejabat Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menetapkan tambahan tersangka dari unsur mantan pejabat kementerian. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap, […]

  • Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

    Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh – Batam,

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

      Batam – Kepri — Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K.M. als A. als C. beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 500 gram. Jumat (5/6/2026). Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri […]

  • Ketua DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Kota Tangerang

    Ketua DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Kota Tangerang

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kota Tangerang — Langkah cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam menangani kasus pengeroyokan sekretaris Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI) yang terjadi di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPW provinsi Banten dan DPC GWI Kota Tangerang yang menilai kinerja aparat patut diapresiasi karena mampu bergerak sigap […]

expand_less