Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Seluruhnya Berstatus Pengasuh
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Seluruhnya Berstatus Pengasuh
Penyidik Polresta Yogyakarta kembali mengembangkan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian menetapkan 14 orang tersangka baru yang seluruhnya merupakan pengasuh di lembaga penitipan anak tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini meningkat menjadi 27 orang. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas unsur pengurus yayasan, kepala sekolah, serta sejumlah pengasuh. Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan lembaga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi bayi dan balita.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru merupakan hasil pendalaman terhadap pemeriksaan para pengasuh yang sebelumnya berstatus saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan keterlibatan mereka dalam tindakan kekerasan maupun penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka dalam setiap peristiwa yang terjadi.
Kasus Daycare Little Aresha mulai terungkap setelah adanya laporan mengenai dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman digital, meminta keterangan dari para orang tua, saksi, serta pengasuh, hingga akhirnya menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak.
Dalam proses penyidikan, aparat juga mengumpulkan berbagai alat bukti berupa hasil pemeriksaan medis, keterangan ahli, dokumentasi digital, hingga kesaksian sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas di lingkungan daycare. Seluruh bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tambahan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini memicu keprihatinan berbagai kalangan karena menyangkut perlindungan terhadap anak usia dini. Pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga penitipan anak, termasuk aspek perizinan, standar operasional, kompetensi tenaga pengasuh, serta mekanisme pengawasan yang bertujuan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sejumlah pemerhati perlindungan anak menilai bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara daycare untuk menerapkan standar pelayanan yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta tumbuh kembang anak. Orang tua juga diimbau lebih cermat dalam memilih tempat penitipan anak dengan memastikan legalitas, kualitas tenaga pengasuh, serta sistem pengawasan yang diterapkan oleh lembaga tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti tambahan. Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap seluruh anak yang diduga menjadi korban agar memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rintan
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar