Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook, Majelis Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook, Majelis Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) pada Selasa. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi salah satu agenda persidangan yang paling banyak mendapat perhatian publik.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda utama pembacaan amar putusan oleh majelis hakim. Persidangan ini merupakan tahapan akhir setelah rangkaian proses pemeriksaan saksi, penyampaian alat bukti, tuntutan jaksa, pledoi dari terdakwa, replik, hingga duplik yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun disertai pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tuntutan tersebut menjadi salah satu tuntutan yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Di sisi lain, Nadiem Makarim melalui tim penasihat hukumnya menolak seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Dalam nota pembelaan maupun duplik yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan korupsi serta meyakini bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai menteri dilakukan untuk mendukung percepatan transformasi digital di sektor pendidikan nasional. Ia juga berharap majelis hakim memberikan putusan bebas karena merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan perangkat Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan sekolah, terutama dalam mendukung kegiatan belajar mengajar berbasis digital. Namun, dalam perjalanannya, aparat penegak hukum menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan sehingga dilakukan penyelidikan hingga berlanjut ke proses persidangan.
Selama proses persidangan berlangsung, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta berbagai dokumen sebagai alat bukti. Sementara pihak terdakwa juga mengajukan saksi yang dinilai dapat memperkuat argumentasi pembelaan. Seluruh keterangan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan yang akan dibacakan pada sidang hari ini.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atau tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang pembacaan putusan ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, akademisi, hingga berbagai kalangan yang mengikuti perkembangan penegakan hukum di Indonesia. Selain menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, perkara ini juga berkaitan dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi.
Jurnalis : Sofia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar