JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Hery Susanto Merupakan Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Hery Susanto Merupakan Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi yang selama ini menjadi dasar lahirnya berbagai lembaga negara independen. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, JPU menilai bahwa Ombudsman RI dibentuk sebagai institusi independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menjaga akuntabilitas penyelenggara negara. Oleh karena itu, apabila pejabat yang menduduki jabatan strategis di lembaga tersebut justru diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka perbuatan tersebut dinilai telah mencederai semangat reformasi yang mengedepankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Jaksa menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan di persidangan didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dengan didukung berbagai alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik. Seluruh fakta tersebut nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim melalui proses persidangan yang berlangsung sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hery Susanto didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam perkara tersebut, ia diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari pihak tertentu yang berkaitan dengan penanganan laporan serta penerbitan dokumen yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk membawa perkara ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
JPU menilai bahwa posisi seorang pejabat publik, terlebih yang berada di lembaga pengawas, seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip integritas dan profesionalisme. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dibangun melalui sikap independen serta komitmen dalam menegakkan etika pemerintahan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan jabatan dinilai memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan pelanggaran yang dilakukan oleh individu biasa.
Persidangan perdana berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan, sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukum. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mempelajari isi dakwaan sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya. Selanjutnya, proses pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan para saksi, ahli, serta penyampaian berbagai alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak pembela.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga negara yang memiliki fungsi mengawasi pelayanan publik dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Banyak pihak berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Pengamat hukum menilai bahwa penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas lembaga publik, serta mempertegas komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
Jurnalis : Nurul
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar