Tertawaan Berujung Maut, Pedagang Pasar di Cianjur Tewas Ditusuk Rekannya
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tertawaan Berujung Maut, Pedagang Pasar di Cianjur Tewas Ditusuk Rekannya
Peristiwa tragis terjadi di kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ketika seorang pedagang bernama Ujang Sunandar (36) tewas setelah menjadi korban penusukan yang dilakukan sesama pedagang. Insiden berdarah tersebut dipicu persoalan yang terbilang sepele, yakni pelaku merasa tersinggung karena mengira dirinya ditertawakan oleh korban. Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diketahui bernama Dendi Agus Mulyadi (30). Kejadian bermula saat pelaku menghampiri korban di area parkir Pasar Muka. Ketika terjadi percakapan, korban merespons dengan tertawa. Respons tersebut ditafsirkan pelaku sebagai bentuk ejekan sehingga memicu kemarahannya. Dalam kondisi emosi, ditambah diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan obat keras, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menusuk korban beberapa kali hingga tersungkur bersimbah darah.
Korban yang mengalami luka tusuk serius di bagian tubuh sempat mendapatkan pertolongan dari warga dan pedagang sekitar. Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur untuk memperoleh penanganan medis. Namun akibat luka yang cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia beberapa jam setelah menjalani perawatan.
Usai melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri sambil membawa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. Dalam pelariannya, pisau tersebut kemudian dibuang agar dirinya lebih mudah menghindari kejaran warga yang berusaha menangkapnya. Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, jajaran Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, hanya beberapa jam setelah kejadian. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menyayangkan peristiwa tersebut karena dipicu persoalan yang sebenarnya tidak seharusnya berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian korban, telepon genggam milik pelaku, serta beberapa butir obat keras yang diduga dikonsumsi tersangka sebelum melakukan aksi penusukan. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat dan minuman keras yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, Dendi Agus Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cianjur. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan yang dipicu emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur yang damai dan tidak mudah terpancing emosi, terlebih ketika berada di bawah pengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan yang dapat menurunkan kemampuan mengendalikan diri. Dengan menjaga sikap saling menghormati dan mengedepankan penyelesaian secara bijaksana, diharapkan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes

Saat ini belum ada komentar