Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Polda Sumut Tetapkan Seleb TikTok RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Polda Sumut Tetapkan Seleb TikTok RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Sumut Tetapkan Seleb TikTok RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang konten kreator berinisial RDLG sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap konten yang diduga memuat pernyataan menghina agama Kristen. Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kota Medan, Rabu (28/10/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan personel kepolisian. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan siaran langsung di TikTok yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun, menelusuri rekam jejak digital, serta memastikan keberadaan orang yang diduga membuat konten tersebut.

Menurut Bayu, hasil penelusuran digital dan pemeriksaan di lapangan mengarah kepada RDLG. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara setelah polisi mengumpulkan informasi awal terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan awal, RDLG disebut mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan agama melalui akun TikTok pribadinya. Siaran tersebut diketahui dilakukan dari depan rumahnya di Kota Medan. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan siaran langsung tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler iPhone 14, satu helai kemeja putih, satu helai celana pendek berwarna merah, serta sebuah tripod. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mendukung pengungkapan perkara.

Polisi juga mendalami latar belakang tindakan yang diduga dilakukan RDLG. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang sedang dihadapi tersangka. RDLG diketahui pernah aktif sebagai kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi memproduksi konten sesering sebelumnya.

Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa motif tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik terus menelusuri faktor-faktor yang mungkin melatarbelakangi pembuatan konten tersebut, termasuk aspek lain yang relevan dengan perkara. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan baik. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan bukan merupakan kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana tersangka.

Atas perkara tersebut, RDLG disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Bayu menegaskan bahwa permintaan maaf dari seseorang yang diduga melakukan pelanggaran tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Menurutnya, penanganan perkara tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia mengimbau pengguna platform digital untuk tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan, perpecahan, atau konflik berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferry juga mengajak para kreator konten untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan. Ruang digital, menurut imbauan kepolisian, perlu dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak merugikan orang lain dan tetap menghormati keberagaman. Sikap bijak dalam menyampaikan pendapat dinilai penting untuk menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda.

Penetapan RDLG sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan media sosial yang berkaitan dengan isu keagamaan. Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami perkara dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Hingga proses hukum berlanjut, status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah, karena penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Patroli Polisi di Surabaya Dibakar, Terduga Pelaku Ditangkap Tak Lama Kemudian

    Mobil Patroli Polisi di Surabaya Dibakar, Terduga Pelaku Ditangkap Tak Lama Kemudian

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

      Mobil Patroli Polisi di Surabaya Dibakar, Terduga Pelaku Ditangkap Tak Lama Kemudian Sebuah mobil patroli milik Polsek Tambaksari, Surabaya, dibakar pada Kamis (20/8/2026) dini hari. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial MH (52) yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian dan kini aparat masih mendalami motif di balik pembakaran […]

  • Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Wajibkan Lapor Berkala

    Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Wajibkan Lapor Berkala

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Wajibkan Lapor Berkala KABUPATEN TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti sejumlah laporan […]

  • Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Menyuke Rutin Gelar Patroli Siang Demi Kenyamanan Warga

    Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Menyuke Rutin Gelar Patroli Siang Demi Kenyamanan Warga

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    POLRES LANDAK – MENYUKE, POLDA KALBARJaga Keamanan Wilayah, Polsek Menyuke Rutin Gelar Patroli Siang Demi Kenyamanan Warga – Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga di wilayah Kecamatan Menyuke, jajaran kepolisian setempat kembali melaksanakan kegiatan patroli rutin pada siang hari, Minggu (03/05/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung […]

  • Anggota komisi l, DPRD Kabupaten Lingga Samaudi S, Pd, menghadiri peresmian Objek Wisata Air Nangak, Desa batu kacang Resmi Di bukak,

    Anggota komisi l, DPRD Kabupaten Lingga Samaudi S, Pd, menghadiri peresmian Objek Wisata Air Nangak, Desa batu kacang Resmi Di bukak,

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • visibility 76
    • 0Komentar

      Lingga – Kepri — Pemerintah Desa Batu Kacang melaksanakan kegiatan Peresmian Wisata Air Nangak yang berada di Desa Batu Kacang kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.Kepri, Senin (25-5-2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lingga Drs. Zainal Abidin, mewakili Bupati Lingga,.Anggota komisi l, DPRD Samsudi,S,Pd, Kapolsek Dabo Singkep, Ketua FKUB Kabupaten […]

  • Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang

    Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • visibility 32
    • 0Komentar

      Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan pasokan listrik atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Kepulauan Riau pada 12 Oktober 2026. Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan gangguan kelistrikan yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat […]

  • Antisipasi Pelajar Berangkat ke Jakarta, Polres Bogor Siapkan 500 Personel Pengamanan

    Antisipasi Pelajar Berangkat ke Jakarta, Polres Bogor Siapkan 500 Personel Pengamanan

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • visibility 19
    • 0Komentar

      Antisipasi Pelajar Berangkat ke Jakarta, Polres Bogor Siapkan 500 Personel Pengamanan BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sebanyak 500 personel untuk mengantisipasi potensi pergerakan massa yang hendak mengikuti aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengantisipasi kemungkinan keterlibatan pelajar dalam kegiatan demonstrasi di […]

expand_less