Tahanan Polsek Kajang Tewas Diduga Dianiaya, Empat Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
- calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tahanan Polsek Kajang Tewas Diduga Dianiaya, Empat Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
JAKARTA – Kasus meninggalnya seorang tahanan berinisial A (25) di Rumah Tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah keluarga korban melaporkan empat anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap korban selama berada di kantor polisi. Pihak keluarga meminta agar kematian korban diusut secara transparan dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Nidlamu Harby Elghama, menyampaikan laporan tersebut di Mabes Polri pada Selasa (27/10/2026). Ia menduga korban mengalami kekerasan berat sebelum meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Kajang. Menurut keterangannya, korban berada di kantor polisi sejak sekitar pukul 09.00 WITA hingga dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama.
Nidlamu menilai rentang waktu sekitar 11 jam sejak korban berada di kantor polisi hingga meninggal dunia perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ia meminta penyidik memeriksa rangkaian kejadian selama korban berada dalam penguasaan petugas, termasuk kondisi korban sebelum meninggal dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertugas saat itu. Dugaan penganiayaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berwenang.
Empat anggota Polsek Kajang yang dilaporkan masing-masing berinisial Briptu AA, Aipda AS atau A, Aipda BA, dan Bripka IE. Salah satu anggota yang dilaporkan, Aipda BA, diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kajang. Keluarga korban berharap laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri dapat mendorong pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan keterlibatan masing-masing anggota.
Berdasarkan keterangan Kaharuddin, saudara korban, A bekerja sebagai nelayan di Kabupaten Bulukumba. Peristiwa tersebut bermula ketika korban diduga membeli sebuah telepon seluler yang ternyata merupakan barang hasil pencurian. Kaharuddin menyebut korban tidak mengetahui bahwa ponsel yang dibelinya itu diduga berasal dari tindak kejahatan.
Setelah memperoleh ponsel tersebut, korban disebut mendatangi sebuah konter untuk membuka kunci perangkat karena telepon seluler masih dalam keadaan terkunci. Pemilik konter kemudian menghubungi seseorang yang diduga sebagai pemilik ponsel. Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Kajang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan barang tersebut.
Kaharuddin juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi pembicaraan mengenai penyelesaian persoalan tersebut. Menurut keterangannya, korban diduga diminta menyediakan uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat perdamaian, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi. Klaim mengenai permintaan uang tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta serta pihak yang bertanggung jawab.
Pihak keluarga menduga kekerasan terhadap korban terjadi dalam rentang waktu sekitar pukul 13.00 hingga 20.00 WITA. Kaharuddin menyampaikan bahwa pada periode tersebut korban diduga mengalami penganiayaan berat oleh sejumlah anggota yang bertugas di Polsek Kajang. Dugaan itu menjadi salah satu pokok persoalan yang diminta keluarga untuk diusut melalui pemeriksaan saksi, bukti, dan rangkaian kejadian di kantor polisi.
Dalam keterangannya, Kaharuddin menyebut keempat anggota yang dilaporkan telah menjalani penempatan khusus atau patsus. Penempatan khusus merupakan langkah internal yang membatasi penugasan anggota selama proses penanganan berlangsung. Meski demikian, status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana, sehingga dugaan keterlibatan setiap anggota tetap harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Selain meminta pengusutan atas kematian korban, keluarga juga mengaku mengalami intimidasi setelah peristiwa tersebut. Kaharuddin menyatakan pihaknya mendapat tekanan agar mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian atau negosiasi. Ia juga menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya membujuk keluarga untuk berdamai dengan menawarkan sejumlah uang.
Kaharuddin mengatakan keluarga menyimpan sejumlah bukti elektronik yang menurutnya berkaitan dengan dugaan intimidasi tersebut. Bukti yang disebutkan antara lain percakapan melalui aplikasi WhatsApp serta rekaman suara dan video yang dikirim melalui aplikasi tersebut. Keberadaan dan relevansi bukti-bukti itu perlu diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat tindakan intimidasi serta siapa yang diduga terlibat.
Keluarga korban berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian diperiksa tanpa mengabaikan hak-hak korban dan keluarganya. Selain proses etik internal, keluarga juga menginginkan agar aspek pidana, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur, ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan seseorang yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum. Penanganan perkara diharapkan mampu mengungkap penyebab kematian korban, menjelaskan kronologi selama berada di Polsek Kajang, serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Hingga laporan tersebut disampaikan pada 27 Oktober 2026, dugaan penganiayaan dan intimidasi yang diungkapkan keluarga masih memerlukan verifikasi melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar