Diduga Ada Pungli Rp10.000 per Jerigen di SPBU Pongpongan Tuban, Aparat Diminta Turun Tangan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TUBAN – Tim Investigasi Khusus Media Berita Polri Independen Investigasi menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan tim investigasi, hasil pemantauan langsung di lokasi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 19.22 WIB, mengarah pada dugaan adanya pungutan sebesar Rp10.000 untuk setiap jerigen yang diisi BBM.

Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan pihak yang terlibat, mekanisme pengisian, serta dasar penarikan biaya tersebut.
Diduga Prioritaskan Pengisian Menggunakan Jerigen
Tim investigasi menduga adanya praktik penarikan biaya jasa pengisian yang berpotensi merugikan konsumen apabila dilakukan tanpa dasar dan ketentuan yang sah.
Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen maupun kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi juga perlu mendapat perhatian, terutama apabila berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat yang membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari juga berhak memperoleh pelayanan yang transparan dan sesuai aturan.
“Temuan di lapangan pada pukul 19.22 WIB tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan kebenaran dugaan pungutan Rp10.000 per jerigen, termasuk siapa yang meminta dan menerima uang tersebut serta apa dasar penarikannya,” ujar perwakilan Tim Investigasi.

Polres Tuban dan Pertamina Diminta Lakukan Pemeriksaan
Atas temuan tersebut, Media Berita Polri Independen Investigasi meminta Polres Tuban dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU Pongpongan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran Pertalite bersubsidi, termasuk dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Tim investigasi juga meminta PT Pertamina (Persero), melalui unit yang berwenang, mengevaluasi operasional SPBU tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Sanksi hendaknya diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti, bukan semata-mata pada adanya dugaan pungutan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak pengelola SPBU, operator yang bersangkutan, serta pihak Pertamina diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif.
Media Berita Polri Independen Investigasi akan terus mendorong transparansi penyaluran BBM bersubsidi dan meminta instansi terkait menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan sesuai kewenangannya.
Jurnalis: Ruwito
- Penulis: Beritapolri


Saat ini belum ada komentar