Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Serang, Dua Motor Honda Beat Disita dari Kontrakan di Pandeglang
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Serang, Dua Motor Honda Beat Disita dari Kontrakan di Pandeglang
SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Kedua terduga pelaku diamankan kurang dari 12 jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian dan disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Agisya Lutfi (21), warga Perumahan Senopati, yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis (22/10/2026) dini hari. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Serang mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan informasi yang diperlukan, menelusuri petunjuk, serta melakukan pencarian terhadap sepeda motor yang dilaporkan hilang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap kasus sekaligus menemukan barang milik korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya menemukan sepeda motor milik korban di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh petunjuk mengenai dua pria yang berada di musala SPBU tersebut dan diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria itu tanpa perlawanan. Keduanya dibawa ke Markas Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menyampaikan bahwa penangkapan berhasil dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, atau kurang dari 12 jam sejak laporan kehilangan diterima.
Keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat tidak terlepas dari tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan petugas. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penelusuran untuk mencari kendaraan yang hilang, mengumpulkan informasi, dan memeriksa petunjuk yang mengarah pada keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di sejumlah wilayah. Lokasi yang disebutkan meliputi dua tempat kejadian perkara di Kota Tangerang, tiga lokasi di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kabupaten Serang.
Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku disebut menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem penguncian sepeda motor. Peralatan tersebut kerap dikaitkan dengan pencurian kendaraan bermotor karena dapat digunakan untuk membuka kendaraan secara paksa. Meski demikian, keterangan mengenai jumlah kejadian dan lokasi pencurian masih perlu didalami penyidik melalui pencocokan dengan laporan polisi serta bukti pendukung lainnya.
Pengembangan perkara tidak berhenti setelah kedua terduga pelaku diamankan di SPBU. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan awal, terdapat dua sepeda motor lain yang diduga hasil pencurian dan disembunyikan di rumah kontrakan mereka di Kabupaten Pandeglang. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pencarian terhadap kendaraan yang dimaksud.
Dari rumah kontrakan itu, polisi menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian. Kedua kendaraan tersebut dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dokumen, pencocokan identitas kendaraan, dan penelusuran kemungkinan adanya laporan kehilangan dari pemilik yang berbeda.
Penyitaan dua sepeda motor tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus karena dapat membantu penyidik menelusuri dugaan tindak pencurian lain yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan asal-usul kendaraan, mengetahui pemilik yang sah, serta mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.
Kasus pencurian kendaraan bermotor dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi warga yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana utama untuk bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Kehilangan kendaraan tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu mobilitas korban. Karena itu, penanganan laporan curanmor memerlukan tindak lanjut yang cepat dan penyelidikan yang cermat.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Warga juga dapat segera melaporkan kehilangan atau aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polres Serang masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lainnya. Seluruh pengakuan yang disampaikan dalam pemeriksaan tetap perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini diharapkan membantu mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor di wilayah Serang dan sekitarnya. Polisi juga perlu memastikan status kepemilikan kendaraan yang ditemukan agar barang bukti dapat ditangani sesuai prosedur hukum dan, apabila persyaratan telah terpenuhi, dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar