Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Nelayan Tewas di Sel Polsek Kajang, Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polri

Nelayan Tewas di Sel Polsek Kajang, Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polri

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nelayan Tewas di Sel Polsek Kajang, Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polri

JAKARTA – Keluarga seorang nelayan bernama Anto mengadukan dugaan penganiayaan yang diduga berkaitan dengan kematiannya di rumah tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengaduan tersebut disampaikan bersama kuasa hukum keluarga kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/10/2026). Keluarga meminta agar penyebab kematian Anto dan dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat penganiayaan berat terhadap Anto selama berada di tahanan. Menurut dia, pengaduan ke Propam Polri merupakan langkah untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun kemungkinan tindak pidana. Meski demikian, dugaan yang disampaikan keluarga tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Anto dilaporkan meninggal dunia pada 13 Oktober 2026 saat berada di rumah tahanan Polsek Kajang. Peristiwa itu menjadi perhatian keluarga karena korban sebelumnya dibawa ke kantor polisi setelah muncul dugaan keterkaitannya dengan sebuah telepon genggam yang diduga merupakan barang curian. Keluarga mempertanyakan rangkaian kejadian sejak Anto dibawa ke kantor polisi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.

Menurut keterangan Kaharuddin, anggota keluarga korban, peristiwa tersebut bermula ketika Anto membeli sebuah telepon genggam bekas setelah bekerja sebagai nelayan. Ponsel yang dibelinya dalam kondisi terkunci sehingga Anto mendatangi sebuah konter untuk meminta bantuan membuka perangkat tersebut. Namun, pemilik konter kemudian menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pemilik ponsel dan menduga perangkat itu merupakan barang hasil pencurian.

Setelah kejadian tersebut, Anto dibawa ke Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Berdasarkan penuturan keluarga, Anto ketika itu dibawa untuk diperiksa berkaitan dengan dugaan pencurian telepon genggam. Keluarga menegaskan bahwa Anto membeli ponsel tersebut tanpa mengetahui bahwa barang itu diduga berasal dari tindak pidana. Status dan keterlibatan korban dalam perkara awal tersebut perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta dokumen penanganan perkara.

Kaharuddin juga menyampaikan dugaan bahwa Anto mengalami kekerasan selama berada di kantor polisi. Ia memperkirakan peristiwa yang dipersoalkan keluarga berlangsung dalam rentang pukul 13.00 hingga sekitar pukul 20.00 WITA pada hari kejadian. Keluarga meminta aparat menelusuri kondisi korban selama berada dalam pengawasan petugas, termasuk aktivitas di ruang tahanan dan kronologi sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.

Selain dugaan penganiayaan, Kaharuddin mengklaim Anto sempat dimintai uang sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai uang damai. Menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga Anto tetap berada dalam tahanan. Klaim mengenai permintaan uang itu merupakan keterangan dari pihak keluarga dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Keluarga juga menyampaikan adanya temuan pada tubuh korban yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematian. Kuasa hukum menyebut pemeriksaan terhadap jenazah telah dilakukan, sementara keluarga berharap hasil pemeriksaan medis dapat membantu menjelaskan kondisi korban sebelum meninggal dunia. Hasil autopsi dan bukti forensik menjadi bagian penting untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan temuan ilmiah, bukan semata-mata dugaan salah satu pihak.

Dalam perkembangan penanganan perkara, empat anggota Polsek Kajang telah ditempatkan di tempat khusus atau penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan. Informasi yang disampaikan keluarga menyebut anggota tersebut berinisial BA, AA, IE, dan A. Penempatan khusus merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa anggota yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto menyatakan bahwa pihaknya bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan dilakukan melalui proses hukum serta mekanisme pemeriksaan kode etik profesi Polri. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pengungkapan kasus ini mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta penelusuran kronologi kejadian di Polsek Kajang. Pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas pada saat peristiwa berlangsung juga diperlukan untuk mengetahui kondisi pengawasan tahanan dan tindakan yang dilakukan sebelum korban meninggal dunia. Keterangan keluarga, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain perlu dianalisis secara menyeluruh agar penyebab kematian dapat diketahui dengan jelas.

Pengaduan keluarga kepada Propam Polri menambah jalur pengawasan terhadap penanganan perkara, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. Pemeriksaan etik dan penyelidikan pidana memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi keduanya dapat berjalan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan. Transparansi proses menjadi penting agar keluarga memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara dan masyarakat dapat mengetahui bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.

Kasus kematian Anto juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap setiap orang yang berada dalam tahanan. Petugas yang bertanggung jawab atas penahanan berkewajiban memastikan keselamatan orang yang berada dalam pengawasannya sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, penelusuran mengenai kondisi korban selama berada di Polsek Kajang menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Hingga pengaduan disampaikan pada 27 Oktober 2026, keluarga masih meminta agar dugaan penganiayaan dan penyebab kematian Anto diusut sampai tuntas. Hasil pemeriksaan Propam, penyelidikan pidana, keterangan saksi, serta temuan medis diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan perkara tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Tegaskan Keselamatan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi dalam Pelaksanaan Tugas

    Polri Tegaskan Keselamatan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi dalam Pelaksanaan Tugas

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Polri Tegaskan Keselamatan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menempatkan keselamatan masyarakat sebagai salah satu prinsip utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada publik. Prinsip tersebut sejalan dengan ungkapan Salus Populi Suprema Lex Esto, sebuah frasa yang menekankan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat harus menjadi hukum atau […]

  • Pramono Tanggapi Pengungsi Tiga Negara yang Berkemah di Jakarta Selatan, Tekankan Penanganan Sesuai Aturan

    Pramono Tanggapi Pengungsi Tiga Negara yang Berkemah di Jakarta Selatan, Tekankan Penanganan Sesuai Aturan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Pramono Tanggapi Pengungsi Tiga Negara yang Berkemah di Jakarta Selatan, Tekankan Penanganan Sesuai Aturan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan terkait kembali munculnya puluhan pengungsi warga negara asing (WNA) yang mendirikan tenda di kawasan trotoar sekitar kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Setiabudi, Jakarta Selatan. Para pengungsi tersebut diketahui berasal dari […]

  • DIDUGA PABRIK KAYU DI LAMONGAN TAK LENGKAP IZIN, DLH DAN DPMPTSP DIMINTA TURUN TANGAN

    DIDUGA PABRIK KAYU DI LAMONGAN TAK LENGKAP IZIN, DLH DAN DPMPTSP DIMINTA TURUN TANGAN

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIDUGA PABRIK KAYU DI LAMONGAN TAK LENGKAP IZIN, DLH DAN DPMPTSP DIMINTA TURUN TANGAN LAMONGAN, JAWA TIMUR — Dugaan ketidaklengkapan legalitas dan perizinan sebuah usaha yang disebut sebagai pabrik pengolahan kayu di Jalan Raya Babat–Kabuh, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian. Instansi terkait diminta turun ke lapangan untuk memeriksa status perizinan serta memastikan kegiatan usaha […]

  • Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Posko Pengungsian Gempa NTT, Salurkan Bantuan dan Hibur Anak-Anak

    Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Posko Pengungsian Gempa NTT, Salurkan Bantuan dan Hibur Anak-Anak

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Posko Pengungsian Gempa NTT, Salurkan Bantuan dan Hibur Anak-Anak MANGGARAI — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Titiek Soeharto meninjau langsung sejumlah lokasi pengungsian warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana sekaligus memastikan kebutuhan […]

  • Stresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Farmasi Ilegal

    Stresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Farmasi Ilegal

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • visibility 87
    • 0Komentar

    CIREBON – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol […]

  • Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan Setelah Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram

    Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan Setelah Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan Setelah Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap setelah berakhirnya libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram. Kebijakan tersebut kembali diterapkan seiring normalnya aktivitas perkantoran, pendidikan, serta berbagai kegiatan ekonomi yang menyebabkan peningkatan volume kendaraan di sejumlah ruas […]

expand_less