Polres Mesuji Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba, Sita 230 Pil Ekstasi, Sabu 24,86 Gram dan Senjata Api Rakitan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Mesuji Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba, Sita 230 Pil Ekstasi, Sabu 24,86 Gram dan Senjata Api Rakitan
MESUJI – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Lampung, mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di sejumlah lokasi di Kecamatan Mesuji Timur. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SI (34), AI (48), dan TR (38). Petugas turut menyita 230 butir pil ekstasi, sabu dengan total berat 24,86 gram, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut delapan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mesuji Timur. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum petugas melakukan penindakan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, IPTU Candra Hirawan, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba tersebut.
Dalam keterangannya di Mesuji pada Minggu, 25 Oktober 2026, Candra menjelaskan bahwa operasi dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu. Petugas juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisi yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan.
Pengungkapan pertama dilakukan di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dari penindakan terhadap SI, polisi menyita 230 butir pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah mengamankan SI, petugas melanjutkan pengembangan penyelidikan ke sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Di tempat tersebut, polisi mengamankan pria berinisial AI (48). Petugas turut menemukan enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,05 gram, satu plastik klip berukuran sedang yang berisi sejumlah plastik klip kecil dengan sisa pakai, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Penelusuran kemudian berlanjut ke Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur. Dalam operasi lanjutan di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38). Penindakan terhadap TR menghasilkan temuan barang bukti berupa sabu dengan berat 23,81 gram. Jumlah tersebut, jika digabungkan dengan sabu yang ditemukan dari AI, mencapai total 24,86 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dari lokasi yang berkaitan dengan TR. Petugas menemukan delapan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, timbangan digital, alat yang diduga digunakan untuk membantu aktivitas terkait narkotika, serta plastik klip dalam berbagai ukuran. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp4.900.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Keberadaan senjata api rakitan dan amunisi tersebut menjadi perhatian penyidik karena memerlukan pemeriksaan tersendiri. Kepolisian masih berupaya menelusuri asal-usul senjata tersebut, termasuk bagaimana barang itu diperoleh dan siapa yang menguasainya. Untuk mendalami aspek tersebut, Satuan Reserse Narkoba berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji.
Candra menyatakan ketiga orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka serta mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan di setiap lokasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia.
Polisi juga melanjutkan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan jaringan pemasok utama narkotika. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada tiga orang yang telah diamankan, tetapi juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan maupun distribusi barang terlarang tersebut. Meski demikian, keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menyebut penerapan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan kepolisian mencapai 20 tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman hukuman tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penentuan kesalahan masing-masing tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan pengadilan. Karena itu, seluruh dugaan yang berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika maupun senjata api masih harus diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mesuji mengimbau masyarakat untuk turut membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing kepada pihak berwenang. Informasi masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan pemetaan dan penyelidikan terhadap aktivitas yang mencurigakan. Sementara itu, pengembangan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap sumber pasokan narkotika, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang telah disita.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar