Kapolri Pastikan Kasus Penembakan Anggota Polri di Pondok Cabe Ditangani Propam, Penyidikan Masih Berjalan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri Pastikan Kasus Penembakan Anggota Polri di Pondok Cabe Ditangani Propam, Penyidikan Masih Berjalan
JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan bahwa kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, telah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pernyataan tersebut disampaikan saat Kapolri menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kapolri menegaskan bahwa penanganan internal terhadap peristiwa tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Propam Polri. Meski demikian, ia belum memaparkan secara terperinci langkah-langkah pemeriksaan internal yang sedang dilakukan maupun hasil yang telah diperoleh dari proses tersebut.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) di Markas Komando Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut melibatkan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes Lawai dan Bharada Andika Rahmadani. Insiden itu mengakibatkan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes Lawai meninggal dunia.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan pidana masih berlangsung. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pengungkapan kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek terkait insiden tersebut, termasuk motif yang melatarbelakangi kejadian. Menurutnya, pendalaman belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena penyidik masih mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka.
Budi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan motif secara komprehensif sebelum proses pendalaman memungkinkan dilakukan. Karena itu, informasi mengenai latar belakang peristiwa tersebut masih perlu menunggu hasil penyidikan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didukung oleh fakta yang terverifikasi.
Sementara itu, kuasa hukum Bharatu Laurentius Valdo Fernandes Lawai, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan keterangan mengenai dugaan latar belakang insiden tersebut. Berdasarkan penjelasan penyidik yang disampaikannya, tersangka diduga melampiaskan kemarahan kepada korban karena merasa dirundung oleh rekan-rekan satu angkatan korban. Petrus menegaskan bahwa menurut keterangan tersebut, korban bukan pihak yang melakukan perundungan terhadap tersangka.
Keterangan mengenai dugaan perundungan itu masih harus ditempatkan sebagai informasi yang disampaikan melalui kuasa hukum, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai motif penembakan. Penetapan latar belakang kejadian tetap bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dan pembuktian dalam proses hukum yang berlaku.
Dalam perkara pidana tersebut, Bharada Andika Rahmadani telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Kuasa hukum korban menyebut tersangka disangkakan dengan Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana selanjutnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanganan kasus melalui jalur pidana dan pemeriksaan internal Propam merupakan dua aspek yang berkaitan dengan pengungkapan peristiwa tersebut. Proses pidana berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, sedangkan pemeriksaan internal berhubungan dengan aspek profesi dan disiplin anggota kepolisian sesuai kewenangan yang berlaku. Namun, hasil pemeriksaan internal yang sedang berlangsung belum disampaikan secara terperinci oleh Kapolri.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian dan terjadi di lingkungan institusi Polri. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan, penjelasan berbasis bukti, serta penanganan perkara sesuai prosedur menjadi hal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
Hingga keterangan Kapolri disampaikan pada Rabu (21/10/2026), penyidikan internal oleh Propam Polri telah berjalan, sementara Polda Metro Jaya masih mendalami aspek pidana dan motif kejadian. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, latar belakang insiden, serta perkembangan proses hukum masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar