Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Pertimbangkan Tambah Pasal
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Pertimbangkan Tambah Pasal
Penyidikan kasus dugaan pembakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengalami perkembangan. Kepolisian Daerah NTB menyatakan tengah mempertimbangkan penambahan pasal terhadap para tersangka setelah menemukan sejumlah fakta baru dalam proses rekonstruksi perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana yang muncul dalam kasus ini dapat diakomodasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekonstruksi yang digelar penyidik memperagakan lebih dari 50 adegan guna mencocokkan keterangan para saksi, korban, serta para tersangka. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan pihak terkait sebagai bagian dari proses penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dari rekonstruksi tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan yang menempatkan para korban dalam situasi berbahaya hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan korban jiwa dan luka berat.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB menyebut hasil koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengarah pada penerapan tambahan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut dinilai relevan karena terdapat dugaan adanya tindakan yang menyebabkan anak berada dalam situasi perlakuan salah maupun penelantaran hingga berujung pada terjadinya kekerasan yang mengakibatkan luka berat bahkan meninggal dunia.
Selain memperkuat konstruksi hukum, penyidik juga terus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan keterangan ahli. Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan profesional terkait penyebab peristiwa, aspek pidana, serta unsur-unsur hukum yang dapat dikenakan kepada para tersangka. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat proses pembuktian ketika perkara memasuki tahap persidangan.
Kasus yang terjadi pada Desember 2025 tersebut menyita perhatian publik setelah mengakibatkan seorang santri meninggal dunia, sementara dua santri lainnya mengalami luka bakar serius. Sejak awal penyelidikan, aparat kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang santri senior dan pimpinan pondok pesantren. Keduanya sebelumnya dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan. Penambahan pasal masih dalam tahap pendalaman dan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta fakta hukum yang berhasil diungkap selama proses penyidikan berlangsung. Dengan demikian, setiap pihak yang dinilai bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai hasil akhir perkara. Aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara objektif demi memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memastikan perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar