Kapolri Pastikan Kasus Penembakan Anggota Polisi di Pondok Cabe Ditangani Propam, Penyidikan Masih Berjalan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolri Pastikan Kasus Penembakan Anggota Polisi di Pondok Cabe Ditangani Propam, Penyidikan Masih Berjalan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kasus penembakan yang menewaskan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, telah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap perkembangan penanganan perkara yang melibatkan sesama anggota kepolisian di lingkungan Mako Polairud Baharkam Polri.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa perkara yang terjadi di Pondok Cabe tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Propam Polri. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan evaluasi internal setelah peristiwa itu, Kapolri belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua anggota kepolisian dan mengakibatkan meninggalnya Bharatu Laurentius Valdo Fernandes Lawai. Peristiwa penembakan itu terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika Ramadani sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu mencakup selongsong, senjata tajam, serta sejumlah barang pribadi yang ditemukan dan dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh latar belakang insiden tersebut. Motif penembakan belum diumumkan secara resmi karena pemeriksaan masih berlangsung. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pendalaman terhadap kondisi psikologis tersangka membutuhkan waktu dan pemeriksaan oleh tenaga ahli yang berwenang.
Penanganan perkara ini berlangsung melalui dua jalur, yakni proses pidana dan pemeriksaan etik internal kepolisian. Penyidikan pidana dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan aspek dugaan pelanggaran kode etik menjadi bagian dari kewenangan Propam. Kedua proses tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterlibatan Propam dalam penanganan perkara menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan internal Polri, khususnya ketika dugaan pelanggaran melibatkan personel kepolisian. Pemeriksaan internal diperlukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian terkait pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum di lingkungan kepolisian. Publik menantikan penjelasan yang jelas mengenai kronologi kejadian, motif, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Informasi resmi yang disampaikan berdasarkan hasil penyidikan diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti yang diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut. Setiap perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, motif penembakan tersebut masih didalami oleh penyidik. Sementara itu, Kapolri telah memastikan bahwa penanganan dari sisi pengawasan internal berada dalam proses Propam Polri. Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan yang diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai peristiwa tersebut sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan fakta yang terungkap.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar