Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
BATANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batang, Jawa Tengah, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan bus yang membawa rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Tol Semarang-Batang. Ketiga tersangka berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26) diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Selain kerusakan kendaraan dan luka yang dialami anggota rombongan, insiden tersebut juga disertai dugaan pencurian dua koper milik pemain dan ofisial tim.
Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pengumpulan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda sesuai perkembangan penyidikan. Polisi kini memproses perkara tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Batang untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam rangkaian kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BPA diduga terlibat dalam pemukulan terhadap salah satu anggota rombongan Persib Bandung U-18 dan melempar batu ke arah bus. Polisi juga menyampaikan bahwa hasil tes urine BPA menunjukkan indikasi penggunaan sabu dan ganja. Temuan tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam proses penanganan perkara dan tidak menghilangkan keharusan bagi penyidik untuk membuktikan setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tersangka HH diduga melakukan perusakan kendaraan dengan melempar batu ke arah kaca bus. Ia juga diduga menendang kerucut lalu lintas atau traffic cone ke arah kendaraan serta melempar tongkat kerucut hingga mengenai badan bus. Tindakan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian penyerangan yang menyebabkan kendaraan rombongan Persib Bandung U-18 mengalami kerusakan.
Adapun MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial Persib Bandung U-18 dari bagasi bus yang terbuka ketika insiden berlangsung. Dugaan pencurian itu terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus penyerangan dan perusakan kendaraan. Polisi kemudian menelusuri keterlibatan tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang berhasil dikumpulkan.
Peristiwa bermula ketika rombongan Persib Bandung U-18 sedang melakukan perjalanan pulang dari Surakarta atau Solo menuju Bandung, Jawa Barat, setelah menyelesaikan agenda pertandingan. Bus yang membawa pemain, ofisial, dan manajemen tim berhenti di Rest Area 360B Tol Semarang-Batang untuk beristirahat. Pada waktu yang hampir bersamaan, sejumlah bus yang membawa suporter Persija Jakarta juga berada di lokasi tersebut setelah melakukan perjalanan pulang dari Yogyakarta.
Situasi kemudian memanas ketika sejumlah anggota rombongan Persib diketahui berada di area istirahat. Berdasarkan keterangan kepolisian, perselisihan diduga bermula setelah identitas rombongan Persib diketahui oleh sejumlah orang di lokasi. Ketegangan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Meski rivalitas antarsuporter disebut sebagai latar belakang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu, penyidik tetap mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang tersedia.
Akibat insiden tersebut, seorang anggota rombongan Persib berinisial PP dilaporkan mengalami luka. Korban disebut mengalami luka robek pada bagian dalam hidung, memar, serta pembengkakan di area wajah dan kepala. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang. Selain korban luka, kerusakan juga terjadi pada bagian kaca belakang dan bodi bus dengan perkiraan kerugian mencapai Rp10 juta.
Polisi melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dalam waktu dan lokasi berbeda. BPA lebih dahulu diamankan pada 12 Oktober 2026 di kawasan Pondokgede, Jatibening, Bekasi, ketika dalam perjalanan menuju Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek. Selanjutnya, HH ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, sedangkan MF alias T diamankan di Jakarta Barat pada 15 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang berbeda sesuai dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Terhadap BPA, polisi menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, HH disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Adapun MF alias T dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait dugaan pencurian.
Warsono menyampaikan bahwa ancaman pidana untuk tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami luka dapat mencapai tujuh tahun penjara. Sementara itu, dugaan pencurian yang disangkakan kepada MF alias T juga memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Besaran hukuman yang nantinya dapat dijatuhkan tetap bergantung pada pembuktian perkara dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian manajemen Persib Bandung. Direktur Pengembangan Pemain Muda PT Persib Bandung Bermartabat, Zaenal Arif, menyampaikan harapan agar penanganan perkara dilakukan sampai tuntas. Ia juga mengingatkan para suporter sepak bola di Indonesia untuk menjaga kedamaian dan tidak menjadikan rivalitas antarklub sebagai alasan melakukan tindakan kekerasan. Menurutnya, insiden tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain penanganan hukum, perhatian juga diberikan terhadap kondisi para pemain muda yang terdampak peristiwa tersebut. Pihak klub menyampaikan bahwa para pemain mendapatkan pendampingan, termasuk konseling dari tim psikologi. Keluarga pemain juga diminta ikut memberikan bimbingan agar para pemain dapat menghadapi dampak kejadian dengan dukungan yang memadai.
Hingga perkembangan yang disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Polisi menyatakan penyidikan terus dikembangkan melalui pendalaman keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian kesalahan dan penentuan hukuman menjadi kewenangan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar