Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

BATANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batang, Jawa Tengah, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan bus yang membawa rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Tol Semarang-Batang. Ketiga tersangka berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26) diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Selain kerusakan kendaraan dan luka yang dialami anggota rombongan, insiden tersebut juga disertai dugaan pencurian dua koper milik pemain dan ofisial tim.

Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pengumpulan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda sesuai perkembangan penyidikan. Polisi kini memproses perkara tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Batang untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam rangkaian kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BPA diduga terlibat dalam pemukulan terhadap salah satu anggota rombongan Persib Bandung U-18 dan melempar batu ke arah bus. Polisi juga menyampaikan bahwa hasil tes urine BPA menunjukkan indikasi penggunaan sabu dan ganja. Temuan tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam proses penanganan perkara dan tidak menghilangkan keharusan bagi penyidik untuk membuktikan setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tersangka HH diduga melakukan perusakan kendaraan dengan melempar batu ke arah kaca bus. Ia juga diduga menendang kerucut lalu lintas atau traffic cone ke arah kendaraan serta melempar tongkat kerucut hingga mengenai badan bus. Tindakan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian penyerangan yang menyebabkan kendaraan rombongan Persib Bandung U-18 mengalami kerusakan.

Adapun MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial Persib Bandung U-18 dari bagasi bus yang terbuka ketika insiden berlangsung. Dugaan pencurian itu terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus penyerangan dan perusakan kendaraan. Polisi kemudian menelusuri keterlibatan tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang berhasil dikumpulkan.

Peristiwa bermula ketika rombongan Persib Bandung U-18 sedang melakukan perjalanan pulang dari Surakarta atau Solo menuju Bandung, Jawa Barat, setelah menyelesaikan agenda pertandingan. Bus yang membawa pemain, ofisial, dan manajemen tim berhenti di Rest Area 360B Tol Semarang-Batang untuk beristirahat. Pada waktu yang hampir bersamaan, sejumlah bus yang membawa suporter Persija Jakarta juga berada di lokasi tersebut setelah melakukan perjalanan pulang dari Yogyakarta.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah anggota rombongan Persib diketahui berada di area istirahat. Berdasarkan keterangan kepolisian, perselisihan diduga bermula setelah identitas rombongan Persib diketahui oleh sejumlah orang di lokasi. Ketegangan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Meski rivalitas antarsuporter disebut sebagai latar belakang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu, penyidik tetap mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang tersedia.

Akibat insiden tersebut, seorang anggota rombongan Persib berinisial PP dilaporkan mengalami luka. Korban disebut mengalami luka robek pada bagian dalam hidung, memar, serta pembengkakan di area wajah dan kepala. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang. Selain korban luka, kerusakan juga terjadi pada bagian kaca belakang dan bodi bus dengan perkiraan kerugian mencapai Rp10 juta.

Polisi melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dalam waktu dan lokasi berbeda. BPA lebih dahulu diamankan pada 12 Oktober 2026 di kawasan Pondokgede, Jatibening, Bekasi, ketika dalam perjalanan menuju Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek. Selanjutnya, HH ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, sedangkan MF alias T diamankan di Jakarta Barat pada 15 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang berbeda sesuai dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Terhadap BPA, polisi menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, HH disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Adapun MF alias T dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait dugaan pencurian.

Warsono menyampaikan bahwa ancaman pidana untuk tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami luka dapat mencapai tujuh tahun penjara. Sementara itu, dugaan pencurian yang disangkakan kepada MF alias T juga memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Besaran hukuman yang nantinya dapat dijatuhkan tetap bergantung pada pembuktian perkara dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian manajemen Persib Bandung. Direktur Pengembangan Pemain Muda PT Persib Bandung Bermartabat, Zaenal Arif, menyampaikan harapan agar penanganan perkara dilakukan sampai tuntas. Ia juga mengingatkan para suporter sepak bola di Indonesia untuk menjaga kedamaian dan tidak menjadikan rivalitas antarklub sebagai alasan melakukan tindakan kekerasan. Menurutnya, insiden tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain penanganan hukum, perhatian juga diberikan terhadap kondisi para pemain muda yang terdampak peristiwa tersebut. Pihak klub menyampaikan bahwa para pemain mendapatkan pendampingan, termasuk konseling dari tim psikologi. Keluarga pemain juga diminta ikut memberikan bimbingan agar para pemain dapat menghadapi dampak kejadian dengan dukungan yang memadai.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Polisi menyatakan penyidikan terus dikembangkan melalui pendalaman keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian kesalahan dan penentuan hukuman menjadi kewenangan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0506/Tgr Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang

    Dandim 0506/Tgr Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Dandim 0506/Tgr Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang KOTA TANGERANG – Dandim 0506/Tangerang, Kolonel Inf Moh. Alharidz Unus, S.Sos., M.I.P., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka pengucapan sumpah/janji pergantian waktu Ketua DPRD Kota Tangerang, di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 250 orang tersebut turut […]

  • Polisi Siaga di 20 Titik Pengamanan Saat Aksi Mahasiswa di DPRD Jawa Barat

    Polisi Siaga di 20 Titik Pengamanan Saat Aksi Mahasiswa di DPRD Jawa Barat

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

      Polisi Siaga di 20 Titik Pengamanan Saat Aksi Mahasiswa di DPRD Jawa Barat Kepolisian menyiapkan pengamanan secara menyeluruh dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, aparat menempatkan personel di sekitar 20 titik strategis yang dianggap memiliki tingkat mobilitas […]

  • KAI Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Padukan Fasilitas Modern dengan Warisan Sejarah 112 Tahun

    KAI Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Padukan Fasilitas Modern dengan Warisan Sejarah 112 Tahun

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    KAI Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Padukan Fasilitas Modern dengan Warisan Sejarah 112 Tahun PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berhasil menyelesaikan revitalisasi tahap pertama Stasiun Semarang Tawang, Jawa Tengah, dengan mengusung konsep pelestarian bangunan cagar budaya tanpa menghilangkan nilai sejarah yang telah melekat selama lebih dari satu abad. Proyek tersebut menjadi bagian dari komitmen […]

  • Kendaraan Over Dimension dan Over Loading Dinilai Membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan

    Kendaraan Over Dimension dan Over Loading Dinilai Membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Kendaraan Over Dimension dan Over Loading Dinilai Membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan Kepolisian Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha angkutan barang mengenai bahaya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kendaraan yang dimodifikasi melebihi ukuran standar pabrikan maupun mengangkut muatan melebihi […]

  • DPN KNARA Gelar Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Sebanyak 1.273 Personel Kepolisian Disiagakan

    DPN KNARA Gelar Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Sebanyak 1.273 Personel Kepolisian Disiagakan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DPN KNARA Gelar Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Sebanyak 1.273 Personel Kepolisian Disiagakan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.273 personel gabungan untuk mengamankan dua aksi unjuk rasa yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Komite Nasional Rakyat (DPN KNARA) di wilayah Jakarta pada hari ini. Ribuan aparat tersebut disiagakan guna memastikan seluruh rangkaian penyampaian […]

  • Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Kepulauan Yapen Siap Dicairkan, Jadi Dukungan Tambahan bagi Aparatur dan Keluarga

    Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Kepulauan Yapen Siap Dicairkan, Jadi Dukungan Tambahan bagi Aparatur dan Keluarga

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Kepulauan Yapen Siap Dicairkan, Jadi Dukungan Tambahan bagi Aparatur dan Keluarga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Kabar tersebut disambut positif oleh para pegawai negeri karena gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung kebutuhan […]

expand_less