Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Batam, Polisi Bekuk Tersangka Setelah Tiga Tahun

Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Batam, Polisi Bekuk Tersangka Setelah Tiga Tahun

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Batam, Polisi Bekuk Tersangka Setelah Tiga Tahun

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menemukan titik terang setelah polisi berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari tersebut. Penangkapan dilakukan sekitar tiga tahun setelah kecelakaan terjadi pada 2023.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, tepatnya di kawasan dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Batam. Saat kejadian, korban berinisial RN yang masih berusia 17 tahun sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.

Pada waktu yang sama, tersangka berinisial APNL diketahui mengemudikan sebuah mobil dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji. Kecelakaan kemudian terjadi antara kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan sepeda motor korban.

Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sisi kanan. Korban kemudian terhempas hingga berada di bawah kendaraan yang dikemudikan APNL. Korban sempat mendapatkan penanganan medis setelah kejadian, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka yang dideritanya.

Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Setelah proses penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi menggelar perkara pada 13 Desember 2024. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara.

Setelah melalui proses penyidikan, APNL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2026. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Tim Satlantas Polresta Barelang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan pada 27 September 2026 di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Batam pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, APNL dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kecelakaan akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas. Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan diharapkan tidak meninggalkan lokasi kejadian dan segera memberikan pertolongan kepada korban serta melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dapat terus dikembangkan meskipun peristiwa telah berlangsung cukup lama. Melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi antarwilayah, penyidik akhirnya dapat menemukan keberadaan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Polisi memastikan proses terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, masyarakat diharapkan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakorbinmas Apresiasi Polda Sumsel, Program Pangan dan Satkamling Lampaui Target Nasional

    Kakorbinmas Apresiasi Polda Sumsel, Program Pangan dan Satkamling Lampaui Target Nasional

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kakorbinmas Apresiasi Polda Sumsel, Program Pangan dan Satkamling Lampaui Target Nasional Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Baharkam Polri Irjen Pol. Mardiyono memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Selatan atas capaian sejumlah program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Apresiasi tersebut diberikan dalam kunjungan kerja sekaligus penyerahan dua kendaraan operasional Binmas di Mapolda Sumsel, Selasa (29/9/2026). Dalam […]

  • Di Tengah Keterbatasan Sinyal, Wontech Portable Polri Jadi Penghubung Pengungsi dengan Keluarga

    Di Tengah Keterbatasan Sinyal, Wontech Portable Polri Jadi Penghubung Pengungsi dengan Keluarga

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Di Tengah Keterbatasan Sinyal, Wontech Portable Polri Jadi Penghubung Pengungsi dengan Keluarga Keterbatasan jaringan komunikasi sering menjadi salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat ketika terjadi bencana atau kondisi darurat. Situasi tersebut membuat pengungsi kesulitan menghubungi keluarga dan kerabat untuk memberikan kabar mengenai kondisi mereka. Di tengah kondisi tersebut, kehadiran perangkat komunikasi Wontech Portable milik Polri […]

  • 4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

    4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah lanjutan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat perusahaan yang diketahui memiliki keterkaitan dengan […]

  • Kabid Propam hingga Tiga Kapolres di Jambi Dimutasi, Ini Daftar Pejabat Penggantinya

    Kabid Propam hingga Tiga Kapolres di Jambi Dimutasi, Ini Daftar Pejabat Penggantinya

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

      Kabid Propam hingga Tiga Kapolres di Jambi Dimutasi, Ini Daftar Pejabat Penggantinya Rotasi jabatan kembali terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Sejumlah pejabat utama dan kepala kepolisian resor (Kapolres) mengalami pergantian sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan sumber daya manusia di tubuh Polri. Mutasi tersebut mencakup jabatan Kabid Propam, Kabid Keuangan, serta […]

  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemalakan di Kawasan Senen, Upaya Ciptakan Rasa Aman Terus Ditingkatkan

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemalakan di Kawasan Senen, Upaya Ciptakan Rasa Aman Terus Ditingkatkan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemalakan di Kawasan Senen, Upaya Ciptakan Rasa Aman Terus Ditingkatkan Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pemalakan yang beroperasi di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aksi pemalakan yang diduga terjadi di wilayah tersebut. Langkah cepat yang dilakukan polisi merupakan bagian […]

  • Empat WN Nigeria Diamankan Imigrasi di Sebuah Kos-kosan di Tabanan

    Empat WN Nigeria Diamankan Imigrasi di Sebuah Kos-kosan di Tabanan

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Empat WN Nigeria Diamankan Imigrasi di Sebuah Kos-kosan di Tabanan Empat warga negara Nigeria diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam operasi gabungan di sebuah rumah kos di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Keempat warga negara asing tersebut masing-masing berinisial VU, OKA, LOA, dan […]

expand_less