Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Batam, Polisi Bekuk Tersangka Setelah Tiga Tahun
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Batam, Polisi Bekuk Tersangka Setelah Tiga Tahun
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menemukan titik terang setelah polisi berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari tersebut. Penangkapan dilakukan sekitar tiga tahun setelah kecelakaan terjadi pada 2023.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, tepatnya di kawasan dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Batam. Saat kejadian, korban berinisial RN yang masih berusia 17 tahun sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.
Pada waktu yang sama, tersangka berinisial APNL diketahui mengemudikan sebuah mobil dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji. Kecelakaan kemudian terjadi antara kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan sepeda motor korban.
Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sisi kanan. Korban kemudian terhempas hingga berada di bawah kendaraan yang dikemudikan APNL. Korban sempat mendapatkan penanganan medis setelah kejadian, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka yang dideritanya.
Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Setelah proses penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi menggelar perkara pada 13 Desember 2024. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara.
Setelah melalui proses penyidikan, APNL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2026. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Tim Satlantas Polresta Barelang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan pada 27 September 2026 di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Batam pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, APNL dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kecelakaan akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas. Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan diharapkan tidak meninggalkan lokasi kejadian dan segera memberikan pertolongan kepada korban serta melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dapat terus dikembangkan meskipun peristiwa telah berlangsung cukup lama. Melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi antarwilayah, penyidik akhirnya dapat menemukan keberadaan tersangka untuk menjalani proses hukum.
Polisi memastikan proses terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, masyarakat diharapkan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar