Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 25.600 Hektare
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 25.600 Hektare
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan sembilan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama sejumlah kepolisian daerah.
Kasubdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 98 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Pipit menjelaskan, penanganan perkara korporasi dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran di 10 kepolisian daerah. Dari keseluruhan laporan yang ditangani, sembilan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, meskipun identitas masing-masing korporasi belum dirinci secara terbuka dalam laporan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Berdasarkan pemaparan kepolisian, sembilan tersangka korporasi tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan. Rinciannya meliputi tujuh perusahaan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, satu perusahaan di wilayah Polda Kalimantan Tengah, dan satu perusahaan di wilayah Polda Kalimantan Selatan. Penanganan kasus di berbagai daerah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla dilakukan melalui koordinasi antara Bareskrim Polri dan kepolisian setempat.
Distribusi laporan polisi memperlihatkan bahwa Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan korporasi terbanyak, yakni 33 laporan. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan. Polda Kalimantan Selatan mencatat 11 laporan, sementara Polda Kalimantan Timur menangani tujuh laporan dan Polda Riau enam laporan.
Selain wilayah tersebut, laporan karhutla yang melibatkan korporasi juga tercatat di Polda Kalimantan Utara sebanyak tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan. Bareskrim Polri turut menangani satu laporan secara langsung. Seluruh laporan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara korporasi dengan total 98 laporan polisi.
Penanganan karhutla tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan. Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, kepolisian telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla perorangan yang ditangani di 12 polda. Jumlah tersebut berasal dari total 273 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 5.157,89 hektare.
Untuk perkara perorangan, Polda Riau mencatat 65 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan sebanyak 48 tersangka dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 39 tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani 31 tersangka dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 12 tersangka. Data tersebut menggambarkan bahwa penyidikan karhutla berjalan melalui beberapa jalur penanganan, baik terhadap individu maupun korporasi.
Penegakan hukum terhadap dugaan karhutla menjadi bagian penting dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. Kebakaran dalam skala luas berpotensi menimbulkan kabut asap, mengganggu aktivitas masyarakat, memengaruhi kualitas udara, serta menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem. Dampaknya juga dapat dirasakan pada sektor transportasi, kesehatan, dan kegiatan ekonomi di wilayah terdampak.
Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, penyidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan bukti yang relevan. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang ditetapkan telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan tetap harus melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga perkembangan yang disampaikan pada 14 Oktober 2026, kepolisian belum memerinci identitas sembilan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korporasi tersebut. Proses penanganan kasus selanjutnya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan, termasuk untuk memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar