Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 25.600 Hektare

Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 25.600 Hektare

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 25.600 Hektare

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan sembilan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama sejumlah kepolisian daerah.

Kasubdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 98 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Pipit menjelaskan, penanganan perkara korporasi dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran di 10 kepolisian daerah. Dari keseluruhan laporan yang ditangani, sembilan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, meskipun identitas masing-masing korporasi belum dirinci secara terbuka dalam laporan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Berdasarkan pemaparan kepolisian, sembilan tersangka korporasi tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan. Rinciannya meliputi tujuh perusahaan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, satu perusahaan di wilayah Polda Kalimantan Tengah, dan satu perusahaan di wilayah Polda Kalimantan Selatan. Penanganan kasus di berbagai daerah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla dilakukan melalui koordinasi antara Bareskrim Polri dan kepolisian setempat.

Distribusi laporan polisi memperlihatkan bahwa Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan korporasi terbanyak, yakni 33 laporan. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan. Polda Kalimantan Selatan mencatat 11 laporan, sementara Polda Kalimantan Timur menangani tujuh laporan dan Polda Riau enam laporan.

Selain wilayah tersebut, laporan karhutla yang melibatkan korporasi juga tercatat di Polda Kalimantan Utara sebanyak tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan. Bareskrim Polri turut menangani satu laporan secara langsung. Seluruh laporan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara korporasi dengan total 98 laporan polisi.

Penanganan karhutla tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan. Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, kepolisian telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla perorangan yang ditangani di 12 polda. Jumlah tersebut berasal dari total 273 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 5.157,89 hektare.

Untuk perkara perorangan, Polda Riau mencatat 65 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan sebanyak 48 tersangka dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 39 tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani 31 tersangka dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 12 tersangka. Data tersebut menggambarkan bahwa penyidikan karhutla berjalan melalui beberapa jalur penanganan, baik terhadap individu maupun korporasi.

Penegakan hukum terhadap dugaan karhutla menjadi bagian penting dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. Kebakaran dalam skala luas berpotensi menimbulkan kabut asap, mengganggu aktivitas masyarakat, memengaruhi kualitas udara, serta menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem. Dampaknya juga dapat dirasakan pada sektor transportasi, kesehatan, dan kegiatan ekonomi di wilayah terdampak.

Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, penyidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan bukti yang relevan. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang ditetapkan telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan tetap harus melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada 14 Oktober 2026, kepolisian belum memerinci identitas sembilan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korporasi tersebut. Proses penanganan kasus selanjutnya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan, termasuk untuk memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seskab Teddy Paparkan Perkembangan Pengiriman Bantuan ke NTT

    Seskab Teddy Paparkan Perkembangan Pengiriman Bantuan ke NTT

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

      Seskab Teddy Paparkan Perkembangan Pengiriman Bantuan ke NTT Pemerintah terus mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan perkembangan terbaru pengiriman logistik yang dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto. Memasuki hari kelima penanganan pascabencana, pemerintah kembali mengirimkan bantuan […]

  • Polda Sumsel Salurkan Bansos dan Edukasi Penyadap Karet Terdampak Karhutla

    Polda Sumsel Salurkan Bansos dan Edukasi Penyadap Karet Terdampak Karhutla

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Polda Sumsel Salurkan Bansos dan Edukasi Penyadap Karet Terdampak Karhutla Polda Sumatera Selatan terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Salah satu kegiatan dilakukan melalui edukasi kepada warga sekaligus penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Karta Mulia, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, […]

  • Prabowo Canangkan Proyek Besar Jalur Kereta Trans Sumatra dan Trans Kalimantan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

    Prabowo Canangkan Proyek Besar Jalur Kereta Trans Sumatra dan Trans Kalimantan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Prabowo Canangkan Proyek Besar Jalur Kereta Trans Sumatra dan Trans Kalimantan untuk Perkuat Konektivitas Nasional Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pembangunan jaringan kereta api lintas pulau sebagai salah satu proyek strategis nasional yang akan menjadi fondasi penguatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam arahannya, Presiden menugaskan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Direktur Utama PT Kereta Api […]

  • Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan di Sejumlah Titik untuk Cegah Pengendara Lawan Arus

    Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan di Sejumlah Titik untuk Cegah Pengendara Lawan Arus

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan di Sejumlah Titik untuk Cegah Pengendara Lawan Arus Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan lalu lintas di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran, khususnya perilaku pengendara yang melawan arus. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mendorong masyarakat agar semakin disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Pengawasan dilakukan […]

  • Tiga Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggota DPR Nilai Program Latsarmil Tetap Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi Menyeluruh

    Tiga Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggota DPR Nilai Program Latsarmil Tetap Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi Menyeluruh

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tiga Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggota DPR Nilai Program Latsarmil Tetap Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi Menyeluruh Meninggalnya tiga peserta calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif. Meski menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut, sejumlah anggota DPR RI […]

  • Jelang AVC Men’s Volleyball Champions League 2026, Kapolda Kalbar Tinjau Kesiapan Venue dan Gladi Opening Ceremony

    Jelang AVC Men’s Volleyball Champions League 2026, Kapolda Kalbar Tinjau Kesiapan Venue dan Gladi Opening Ceremony

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • visibility 81
    • 0Komentar

      PONTIANAK, KALBAR – Kota Pontianak akan menjadi tuan rumah ajang internasional AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 yang akan berlangsung pada 13 hingga 17 Mei 2026 di GOR Terpadu A. Yani. Senin(11/5). Menjelang pelaksanaan kejuaraan bergengsi tersebut, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto. S.I.K.,M.H. melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai kesiapan panitia dan […]

expand_less