Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Polda NTT terkait perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal sebagai Dokter Icha. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga anggota DPRD TTU yang diperiksa yakni Therensius Lazakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah di sejumlah unit di lingkungan Polda NTT. Nubertuss menjalani pemeriksaan di Subdit I Kamneg, Therensius diperiksa di Subdit III Jatanras Ditreskrimum, sedangkan Veronika menjalani pemeriksaan di Ditres PPA-PPO Polda NTT.

Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dan berlangsung hingga beberapa jam. Ketiga tersangka kemudian menyelesaikan pemeriksaan tanpa dilakukan penahanan oleh penyidik. Kuasa hukum mereka menyebut keputusan tersebut didasarkan pada sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Kuasa hukum ketiganya, Egiardus Bana, mengatakan kliennya selama ini memenuhi panggilan penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Pihak kuasa hukum juga menyatakan ketiga anggota DPRD tersebut tidak berupaya menghilangkan barang bukti maupun mengulangi dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka juga menggunakan hak hukum mereka untuk mengajukan ahli serta saksi fakta yang meringankan atau a de charge. Pengajuan tersebut merupakan bagian dari hak tersangka dalam proses hukum. Pemeriksaan terhadap ahli dan saksi yang diajukan selanjutnya akan dijadwalkan oleh penyidik Polda NTT.

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Icha. Polda NTT sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara pada 24 Agustus 2026.

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian menyatakan penyidikan akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka menjadi salah satu bagian dari proses tersebut, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap akan diuji melalui mekanisme hukum yang berjalan.

Kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU tersebut juga meminta agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta menghapus hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil selama perkara masih berjalan.

Pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam kasus yang mendapat perhatian masyarakat NTT. Selanjutnya, penyidik akan menentukan agenda pemeriksaan berikutnya serta menindaklanjuti keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, seluruh fakta dan dugaan yang muncul dalam kasus ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan sampai nantinya terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tags
  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Halut Tak Sekadar Mendengar Aduan Warga Gamsungi, Solusi Langsung Disiapkan

    Kapolres Halut Tak Sekadar Mendengar Aduan Warga Gamsungi, Solusi Langsung Disiapkan

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

      Kapolres Halut Tak Sekadar Mendengar Aduan Warga Gamsungi, Solusi Langsung Disiapkan Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., turun langsung menemui masyarakat Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, untuk mendengarkan berbagai persoalan yang disampaikan warga. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari program “Satu Hari Bersama Masyarakat” yang dirancang sebagai ruang komunikasi terbuka antara kepolisian dan […]

  • Patroli Humanis Polsek Air Besar: Pererat Silaturahmi, Ajak Warga dan Petugas CU Tingkatkan Kewaspadaan

    Patroli Humanis Polsek Air Besar: Pererat Silaturahmi, Ajak Warga dan Petugas CU Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    LANDAK – Kehadiran aparat kepolisian tidak hanya ditandai dengan pengamanan ketat, namun juga dengan pendekatan yang ramah, akrab, dan menyentuh hati masyarakat. Hal inilah yang ditunjukkan jajaran Polsek Air Besar, Polres Landak, Polda Kalbar, melalui kegiatan patroli siang hari yang dilaksanakan secara humanis dan dialogis, Jumat (8/5/2026). Patroli ini mendapat sambutan hangat dan respon positif […]

  • Pusat Studi Kepolisian Resmi Hadir di Unhas, Jadi Wadah Kolaborasi dengan Polda Sulsel

    Pusat Studi Kepolisian Resmi Hadir di Unhas, Jadi Wadah Kolaborasi dengan Polda Sulsel

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Pusat Studi Kepolisian Resmi Hadir di Unhas, Jadi Wadah Kolaborasi dengan Polda Sulsel Pusat Studi Kepolisian resmi hadir di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, sebagai wadah yang mempertemukan dunia kepolisian dengan lingkungan akademik. Kehadiran pusat studi tersebut menjadi langkah baru untuk memperkuat kerja sama antara Polda Sulawesi Selatan dan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang penelitian, pengkajian, […]

  • Polisi Tangkap Tiga Pemuda Terlibat Tawuran di Bogor, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

    Polisi Tangkap Tiga Pemuda Terlibat Tawuran di Bogor, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Tiga Pemuda Terlibat Tawuran di Bogor, Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya diamankan saat petugas sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 02.30 […]

  • Ciptakan Situasi Wilayah Aman, Babinsa Ciledug Dan Serut Patroli Malam

    Ciptakan Situasi Wilayah Aman, Babinsa Ciledug Dan Serut Patroli Malam

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Ciptakan Situasi Wilayah Aman, Babinsa Ciledug Dan Serut Patroli Malam Kodam Jaya, Tangerang – Dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif, Koramil 04/Ciledug dan Koramil 09/Serut bersama Komduk melakukan patroli malam di wilayah binaan sampai ke titik lingkungan, Jum’at malam (28/08/2026). Kegiatan Patroli dibarengi dengan Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk, Linmas, Ormas dan […]

  • Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bekasi Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus pembunuhan seorang pria berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, Ari bin H Mulyana dan Aris Aparatulloh bin H Mulyana, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan setelah jaksa menilai keduanya […]

expand_less