Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Polda NTT terkait perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal sebagai Dokter Icha. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga anggota DPRD TTU yang diperiksa yakni Therensius Lazakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah di sejumlah unit di lingkungan Polda NTT. Nubertuss menjalani pemeriksaan di Subdit I Kamneg, Therensius diperiksa di Subdit III Jatanras Ditreskrimum, sedangkan Veronika menjalani pemeriksaan di Ditres PPA-PPO Polda NTT.
Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dan berlangsung hingga beberapa jam. Ketiga tersangka kemudian menyelesaikan pemeriksaan tanpa dilakukan penahanan oleh penyidik. Kuasa hukum mereka menyebut keputusan tersebut didasarkan pada sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Kuasa hukum ketiganya, Egiardus Bana, mengatakan kliennya selama ini memenuhi panggilan penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Pihak kuasa hukum juga menyatakan ketiga anggota DPRD tersebut tidak berupaya menghilangkan barang bukti maupun mengulangi dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka juga menggunakan hak hukum mereka untuk mengajukan ahli serta saksi fakta yang meringankan atau a de charge. Pengajuan tersebut merupakan bagian dari hak tersangka dalam proses hukum. Pemeriksaan terhadap ahli dan saksi yang diajukan selanjutnya akan dijadwalkan oleh penyidik Polda NTT.
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Icha. Polda NTT sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara pada 24 Agustus 2026.
Dalam proses penanganan perkara, kepolisian menyatakan penyidikan akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka menjadi salah satu bagian dari proses tersebut, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap akan diuji melalui mekanisme hukum yang berjalan.
Kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU tersebut juga meminta agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta menghapus hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil selama perkara masih berjalan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam kasus yang mendapat perhatian masyarakat NTT. Selanjutnya, penyidik akan menentukan agenda pemeriksaan berikutnya serta menindaklanjuti keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, seluruh fakta dan dugaan yang muncul dalam kasus ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan sampai nantinya terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar