Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Diperkuat melalui Pendidikan di Pusdik Binmas Polri
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Diperkuat melalui Pendidikan di Pusdik Binmas Polri
Sebanyak 583 peserta Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan) Tahun Anggaran 2026 mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Binmas Lemdiklat Polri, Semarang. Program ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kemampuan Polisi Kehutanan agar semakin siap menjalankan tugas perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Pendidikan tersebut berlangsung selama dua bulan dan diikuti peserta yang berasal dari berbagai daerah. Pelaksanaan pendidikan ini sekaligus menjadi tahap awal dari rencana pengembangan kapasitas hingga 6.500 Polisi Kehutanan yang akan mendapatkan pendidikan secara bertahap. Program tersebut diharapkan dapat membentuk personel yang memiliki kemampuan teknis, kedisiplinan, integritas, serta kesiapan menghadapi berbagai kondisi di lapangan.
Pendidikan Polsus Kehutanan secara resmi dibuka pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Lapangan R. Oetomo, Pusdik Binmas Lemdiklat Polri. Pembukaan dilakukan oleh Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memfasilitasi pelaksanaan pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi Polisi Kehutanan.
Menurut Rohmat, kemampuan yang diperoleh selama pendidikan harus dapat diterapkan secara nyata ketika para peserta kembali menjalankan tugas. Polisi Kehutanan dituntut mampu menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya sekaligus membangun koordinasi dengan TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kurikulum pendidikan menggunakan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Melalui pendekatan tersebut, peserta tidak hanya dituntut memahami materi secara teori, tetapi juga harus mampu menerapkannya dalam situasi pekerjaan yang sebenarnya. Materi pendidikan mencakup pembentukan sikap dan tata nilai, pengetahuan mengenai tugas kepolisian, keterampilan dasar kehutanan, hingga kemampuan khusus yang mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam aspek pengetahuan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai deteksi dini, patroli, penjagaan, pengawalan, pengamanan tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, operasi penertiban, regulasi, komunikasi, serta kemitraan dengan masyarakat. Sementara itu, keterampilan dasar mencakup navigasi dan pemetaan, pemeriksaan tumbuhan dan satwa, pengenalan jenis satwa, pengendalian kebakaran hutan, komunikasi efektif, dan penyusunan laporan.
Kepala Lemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. menjelaskan bahwa pendidikan yang diberikan di lingkungan Polri diarahkan untuk memperkuat kemampuan yang relevan dengan kebutuhan tugas Polisi Kehutanan. Menurutnya, personel tidak hanya perlu memahami aspek kehutanan, tetapi juga harus memiliki kemampuan menghadapi kondisi lapangan, memahami prosedur, mengelola barang bukti, menangani tempat kejadian perkara, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Panca menegaskan bahwa pendidikan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan. Fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas dan profesionalitas personel agar pelaksanaan perlindungan serta pengamanan hutan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program pendidikan ini juga menjadi bagian dari rencana Kementerian Kehutanan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas Polisi Kehutanan secara bertahap. Dari target 6.500 personel yang akan mendapatkan pendidikan, sebanyak 583 peserta menjadi kelompok awal yang dipersiapkan melalui program kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Polri. Ke depan, kerja sama tersebut juga diarahkan mencakup pendidikan tingkat manajerial serta pengembangan kompetensi lainnya.
Penguatan kemampuan Polisi Kehutanan dinilai memiliki arti penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Kawasan hutan yang terlindungi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pepohonan dan satwa, tetapi juga berhubungan dengan ketersediaan sumber air, keseimbangan ekosistem, keanekaragaman hayati, serta kondisi lingkungan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Upaya menjaga hutan juga membutuhkan kerja sama lintas sektor. Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum lainnya memiliki peran masing-masing dalam menjaga kawasan hutan sesuai kewenangan. Kolaborasi tersebut menjadi semakin penting karena tantangan perlindungan hutan membutuhkan kemampuan personel yang profesional sekaligus koordinasi yang kuat.
Dengan dimulainya pendidikan bagi 583 peserta, pemerintah berharap terbentuk Polisi Kehutanan yang semakin kompeten, berintegritas, dan memiliki kesiapan menghadapi berbagai kebutuhan tugas. Program tersebut menjadi bagian dari langkah jangka panjang untuk memperkuat perlindungan hutan Indonesia sekaligus memastikan sumber daya alam tetap terjaga bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar