Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati dengan Modus Pengobatan Sakit Gigi
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati dengan Modus Pengobatan Sakit Gigi
Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang masih berusia 14 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan dan tengah ditangani oleh aparat kepolisian.
Kasus tersebut mencuat setelah pendamping korban melaporkan dugaan tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial N, yang disebut berusia 40 tahun. Berdasarkan keterangan pendamping korban, sejauh ini baru satu korban yang melapor kepada pihak berwenang.
Dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi dengan modus pengobatan. Korban yang saat itu mengalami sakit gigi diduga mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dari terduga pelaku. Kepada korban, terduga pelaku disebut memberikan penjelasan mengenai dugaan hubungan saraf antara bagian tubuh yang berkaitan dengan sakit gigi dan bagian tubuh lainnya.
Pendamping korban, Joko Jumadi, mengatakan dugaan tindakan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Karena korban masih berusia anak, kasus tersebut mendapat perhatian khusus dan diproses sebagai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Polisi memastikan perkara telah masuk tahap penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Terduga pelaku juga telah dimintai keterangan. Polisi masih melakukan pemenuhan alat bukti sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.
Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara masih berlangsung. Karena statusnya masih dalam tahap penyidikan, dugaan terhadap terlapor harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang belum menghasilkan putusan pengadilan. Pembuktian selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk memperoleh ilmu pengetahuan, pembinaan karakter, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan tindakan yang merugikan.
Pengelola lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi para peserta didik. Setiap laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan korban serta tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara tersebut masih menunggu hasil penyidikan kepolisian. Aparat akan terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Masyarakat juga diharapkan menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan identitas korban anak maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengganggu perlindungan korban.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar