Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo Ternyata Eks Narapidana Terorisme, Polisi Dalami Keterlibatannya
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo Ternyata Eks Narapidana Terorisme, Polisi Dalami Keterlibatannya
SUKOHARJO — Kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian setelah polisi mengungkap latar belakang salah satu tersangka yang telah diamankan. Pria berinisial AS tersebut diketahui merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme yang pernah terlibat dalam perkara di Jakarta pada 2016.
Informasi tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Roy Hardi Siahaan, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran riwayat yang bersangkutan, AS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara terorisme. Meski demikian, kepolisian belum memerinci perkara sebelumnya maupun sejauh mana keterkaitan latar belakang tersebut dengan kasus pembakaran warung di Sukoharjo.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara serta sejumlah petunjuk yang dikumpulkan penyidik. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah dilaporkan terjadi pada 12 September 2026 di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan keterangan yang diberitakan media, sejumlah orang yang diduga terlibat mendatangi lokasi pada dini hari. Saat kejadian, dua orang karyawan berada di warung tersebut.
Pemilik warung, Jodi Sutanto, sebelumnya menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan perusakan dan pembakaran sebelum meninggalkan lokasi. Peristiwa itu kemudian ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan rangkaian kejadian berdasarkan bukti yang tersedia.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang melibatkan jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah. Pada Senin malam, 19 Oktober 2026, petugas mengamankan AS di sebuah rumah kontrakan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menindaklanjuti bukti dan petunjuk yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.
Dalam proses penindakan, menurut keterangan kepolisian, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan untuk mengendalikan situasi. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa sejumlah anggota mengalami luka dalam insiden tersebut dan mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, kondisi tersangka turut memperoleh pemeriksaan serta penanganan medis setelah proses penangkapan.
Kapolda Jawa Tengah menyatakan bahwa penyidik masih memeriksa berbagai bukti untuk memperjelas dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara pembakaran warung. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai orang yang bertanggung jawab.
Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan perkara harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh kesimpulan didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Riwayat hukum seseorang menjadi bagian dari informasi yang dapat ditelusuri, tetapi keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap pelaku usaha. Peristiwa perusakan maupun pembakaran tempat usaha dapat menimbulkan kerugian materiil serta memengaruhi rasa aman pemilik usaha, pekerja, dan warga di sekitarnya. Karena itu, pengungkapan perkara secara menyeluruh menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terdampak.
Hingga keterangan terakhir yang diberitakan, polisi baru mengonfirmasi satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi tindakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi mengenai motif maupun pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum penyidik menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi. Setiap orang juga berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara penanganan perkara harus tetap mengutamakan pembuktian, ketentuan hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar