Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Bengkulu didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra, Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, serta sejumlah penyidik Satresnarkoba. Konferensi pers digelar sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai hasil penanganan perkara narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK, berusia 25 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan perkara bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 48 paket berisi campuran daun, batang, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 650 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, satu kotak kardus kecil berwarna cokelat, serta satu tas jinjing berwarna hitam.
Menurut keterangan kepolisian, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Polisi menyebut lokasi yang berkaitan dengan asal barang berada di kawasan jalan menuju Simpang Nangka atau arah Simpang Bukit Kaba.
Kapolresta Bengkulu mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada penangkapan satu orang yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang, kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Upaya pengembangan perkara menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan. Kepolisian juga menyatakan akan melakukan langkah lanjutan sesuai dengan hasil penyidikan yang berlangsung.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Bengkulu menegaskan komitmen jajarannya dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat membahayakan masyarakat.
Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta Bengkulu juga menyampaikan bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dapat membantu kepolisian dalam mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat pun diimbau untuk menjaga lingkungan dan tidak membiarkan adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menyampaikannya melalui jalur resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Perhatian khusus juga diberikan kepada generasi muda. Kepolisian mengingatkan pentingnya menjauhi penyalahgunaan narkotika karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap pendidikan, hubungan sosial, kesehatan, dan masa depan seseorang.
Polresta Bengkulu memastikan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah Kota Bengkulu.
Melalui penanganan perkara secara berkelanjutan, kepolisian juga mendorong adanya kerja sama antara aparat, pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sinergi berbagai pihak dinilai penting agar upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini dan lingkungan masyarakat tetap aman.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar