DC Pinjol Ilegal Peras Wanita di Gresik Pakai Foto Editan, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DC Pinjol Ilegal Peras Wanita di Gresik Pakai Foto Editan, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap seorang perempuan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Korban berinisial BPS (34), warga Kecamatan Manyar, diduga mengalami intimidasi dan pemerasan menggunakan ancaman penyebaran data pribadi serta foto hasil rekayasa digital yang diklaim sebagai dirinya.
Perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Gresik setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (29), yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan dan pemerasan berkedok penagihan pinjaman online. Pelaku ditangkap di wilayah Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, saat diduga kembali menjalankan aksinya terhadap korban lain.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang sebelumnya membuat korban merasa tertekan. Polisi menduga tindak kejahatan ini tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan beberapa orang dengan pembagian tugas berbeda, mulai dari pengumpulan data pribadi hingga pelaksanaan penagihan dan pemerasan.
Berawal dari Tagihan Pinjaman Online
Peristiwa yang dialami BPS bermula pada Selasa, 22 September 2026, ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim pesan mengaku berkaitan dengan layanan pinjaman online dan meminta korban membayar tagihan sebesar Rp1,6 juta.
Dalam komunikasi tersebut, korban disebut mendapat ancaman bahwa data pribadinya akan disebarkan apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran. Ancaman itu membuat korban khawatir, sehingga akhirnya melakukan transfer uang ke rekening yang diberikan oleh pihak penagih.
Setelah melakukan pembayaran, korban memeriksa aplikasi pinjaman yang dimaksud dan mendapati status pinjamannya telah dinyatakan lunas. Namun, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda yang meminta pembayaran tambahan dengan nominal mencapai Rp2,9 juta.
Pihak yang menghubungi korban kembali menggunakan ancaman penyebaran data pribadi untuk menekan korban agar segera mentransfer uang. Korban juga mendapat ancaman penyebaran gambar hasil rekayasa digital yang menggabungkan identitas pribadinya dengan konten tidak senonoh.
BPS membantah bahwa gambar tersebut merupakan foto asli dirinya. Gambar itu diduga telah dimanipulasi untuk menimbulkan rasa takut dan mempermalukan korban apabila disebarluaskan kepada masyarakat.
Karena khawatir terhadap ancaman tersebut, korban sempat melakukan pembayaran lebih dari satu kali. Total uang yang ditransfer dilaporkan mencapai sekitar Rp3 juta. Setelah menyadari adanya dugaan pemerasan, korban kemudian mencari bantuan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Korban Melapor ke Polisi setelah Mengalami Tekanan
Kasus tersebut mulai mendapatkan penanganan lebih lanjut setelah BPS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Manyar pada 7 Oktober 2026. Saat membuat laporan, korban terlihat mengalami tekanan emosional akibat ancaman yang diterimanya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang kebetulan sedang melaksanakan kunjungan kerja di Polsek Manyar mengetahui kondisi korban dan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Penanganan kemudian diarahkan ke Polres Gresik agar penyelidikan dapat dilakukan secara lebih intensif.
Polisi menelusuri nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi korban, aliran transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui bagaimana data pribadi korban dapat diperoleh dan digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi.
Dalam proses penanganan perkara, kepolisian turut berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti transaksi keuangan yang diduga berhubungan dengan pemerasan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyelidikan sekaligus membantu mengurangi risiko kerugian lebih lanjut.
Satu Pelaku Ditangkap, Empat Orang Lain Diburu
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Satreskrim Polres Gresik mengumumkan penangkapan SH di wilayah Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Pria berusia 29 tahun tersebut diduga menjadi bagian dari kelompok yang menjalankan penipuan dan pemerasan dengan memanfaatkan layanan pinjaman online ilegal.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga berperan sebagai operator aplikasi pinjaman online yang bertugas menghimpun data pribadi nasabah. Data tersebut kemudian diduga disalahgunakan oleh anggota kelompok lainnya untuk melakukan penagihan paksa, mengirimkan ancaman, serta merekayasa gambar dan video yang digunakan untuk menekan korban.
Polisi menyebut kelompok tersebut diduga terdiri atas lima orang. Ketika petugas melakukan penindakan di lokasi, empat orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan peran masing-masing orang yang diduga terlibat. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut menjalankan aksinya dan apakah terdapat korban lain dengan modus serupa.
Pelaku Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Kasus pemerasan menggunakan ancaman penyebaran data pribadi dan gambar hasil manipulasi digital berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai ancaman atau pemerasan melalui sarana elektronik. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan penyidik serta hasil pembuktian dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, judul pemberitaan menyebut pelaku terancam hukuman enam tahun penjara. Namun, penerapan pasal dan besaran ancaman pidana harus merujuk pada ketentuan hukum yang sesuai dengan perbuatan yang terbukti dilakukan oleh tersangka.
Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini menjadi penting karena penyalahgunaan data pribadi dan ancaman digital dapat menimbulkan kerugian finansial sekaligus tekanan psikologis bagi korban. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan bukti yang cukup dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Pinjol Ilegal
Kasus yang terjadi di Gresik menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima pesan penagihan dari nomor tidak dikenal. Terlebih apabila pengirim meminta pembayaran ke rekening tertentu disertai ancaman penyebaran data pribadi, foto, atau informasi lain yang dapat merugikan penerima pesan.
Masyarakat sebaiknya tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran sebelum memastikan keabsahan tagihan dan identitas pihak yang menghubungi. Jika menemukan dugaan penipuan atau pemerasan, bukti komunikasi dan transaksi dapat disimpan untuk mendukung pelaporan kepada pihak berwenang.
Masyarakat juga perlu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengguna aplikasi sebaiknya memperhatikan izin akses yang diminta, membaca ketentuan layanan, dan menghindari aplikasi yang meminta akses berlebihan terhadap data pribadi.
Selain itu, ancaman penyebaran gambar hasil manipulasi digital tidak seharusnya membuat korban merasa harus menghadapi persoalan seorang diri. Korban dapat meminta pendampingan keluarga atau orang tepercaya dan melaporkan dugaan pemerasan kepada kepolisian agar memperoleh perlindungan serta penanganan sesuai hukum.
Polisi Lanjutkan Pengembangan Kasus
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada 15 Oktober 2026, polisi telah menangkap satu tersangka dan masih memburu empat orang lain yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Penyidik juga terus mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi serta mekanisme pemerasan yang dilakukan melalui komunikasi elektronik.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kemungkinan korban lain dan mencegah berulangnya modus serupa. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan dugaan pemerasan digital serta tidak mudah percaya terhadap tagihan yang tidak jelas asal-usulnya.
Penanganan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa layanan keuangan digital harus digunakan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Di sisi lain, setiap bentuk intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, maupun pemerasan perlu ditangani melalui proses hukum agar hak korban terlindungi dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar