Nasib Korban TPPO di Maroko: Gaji Rp 10 Juta Tak Sesuai Janji, Malah Diberi Pekerjaan Berlipat
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nasib Korban TPPO di Maroko: Gaji Rp 10 Juta Tak Sesuai Janji, Malah Diberi Pekerjaan Berlipat
Nasib sejumlah warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Maroko menjadi perhatian publik setelah mereka mengungkap kondisi kerja yang jauh berbeda dari janji saat proses perekrutan. Para korban mengaku awalnya ditawari pekerjaan dengan penghasilan sekitar Rp10 juta per bulan serta beban kerja yang dinilai ringan. Namun, setelah tiba di negara tujuan, kenyataan yang mereka hadapi justru bertolak belakang dengan informasi yang diterima sebelum keberangkatan.
Berdasarkan pengakuan para korban, mereka diwajibkan menjalankan pekerjaan dengan tanggung jawab yang jauh lebih besar dibandingkan kesepakatan awal. Selain harus bekerja dalam waktu yang panjang, mereka juga diminta menyelesaikan berbagai tugas tambahan tanpa adanya penyesuaian upah. Kondisi tersebut membuat para pekerja mengalami tekanan fisik maupun mental karena beban pekerjaan terus bertambah, sementara hak-hak mereka tidak terpenuhi sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Para korban juga mengaku mengalami kesulitan untuk menyampaikan keluhan kepada pihak yang merekrut maupun kepada pemberi kerja. Sebagian di antaranya merasa tidak memiliki pilihan selain tetap bekerja karena berada di negara asing dengan keterbatasan bahasa, minimnya informasi mengenai perlindungan hukum, serta ketergantungan terhadap pihak yang memfasilitasi keberangkatan mereka.
Kasus tersebut kembali menunjukkan bahwa modus perdagangan orang masih sering menggunakan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri untuk menarik minat calon pekerja. Setelah berada di negara tujuan, para korban diduga mengalami eksploitasi melalui penambahan beban kerja, ketidaksesuaian upah, hingga pembatasan kebebasan yang membuat mereka sulit keluar dari situasi tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi terkait terus melakukan koordinasi guna memberikan pendampingan dan perlindungan kepada warga negara yang diduga menjadi korban TPPO. Langkah-langkah tersebut meliputi komunikasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, pendataan korban, pemberian bantuan hukum, hingga upaya pemulangan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Pengamat ketenagakerjaan menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi. Calon pekerja migran diimbau memastikan perusahaan penyalur memiliki izin yang sah, memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh, serta tidak mudah tergiur oleh janji penghasilan besar yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasus yang dialami para korban di Maroko menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap pekerja migran harus terus diperkuat. Selain penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri secara legal dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak warga yang menjadi korban eksploitasi dengan modus perekrutan pekerjaan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar