Bareskrim Tetapkan Empat WNI sebagai Tersangka Baru Kasus Judi Online Hayam Wuruk
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Tetapkan Empat WNI sebagai Tersangka Baru Kasus Judi Online Hayam Wuruk
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam mendukung operasional sindikat perjudian daring berskala internasional tersebut. Penetapan para tersangka ini melengkapi penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan sebanyak 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa keempat tersangka WNI tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan aktivitas jaringan perjudian online. Masing-masing berperan sebagai pengelola keuangan, membantu penyewaan gedung operasional, menyediakan rekening bank beserta kartu ATM untuk transaksi, hingga membantu berbagai kebutuhan administratif yang mendukung aktivitas para pelaku asing selama berada di Indonesia. Seluruh peran tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional sindikat perjudian lintas negara tersebut.
Salah satu tersangka diketahui bertugas sebagai admin keuangan yang bekerja langsung di bawah pimpinan jaringan perjudian online. Tugasnya mengelola arus transaksi keuangan yang berasal dari aktivitas perjudian digital. Sementara tersangka lainnya diduga membantu proses penyewaan gedung yang dijadikan pusat operasional sindikat, sehingga lokasi tersebut dapat digunakan sebagai markas utama pengendalian berbagai situs perjudian yang menyasar sejumlah negara.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya tersangka yang bertugas menyediakan rekening perbankan beserta kartu ATM untuk menampung aliran dana hasil perjudian. Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan sebagai sarana transaksi keuangan agar aktivitas perjudian dapat berjalan tanpa hambatan. Polisi juga masih memburu satu pihak lain yang diduga memiliki peran dalam membantu pengurusan dokumen maupun kebutuhan administrasi jaringan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online. Dari hasil penelusuran sementara, aparat berhasil menyita dana miliaran rupiah dari sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk mendukung operasional sindikat tersebut. Selain uang dalam mata uang rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan dengan transaksi lintas negara.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap jaringan perjudian online internasional di Indonesia. Sebelumnya, aparat berhasil mengamankan ratusan warga negara asing dari berbagai negara yang diduga bekerja sebagai operator, teknisi, administrator, hingga tenaga pendukung operasional berbagai situs perjudian yang dikendalikan dari kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Penyidik menduga sindikat tersebut mengoperasikan ratusan situs perjudian online dengan sasaran pasar di berbagai negara. Aktivitas mereka dilakukan secara terorganisir menggunakan teknologi informasi, server luar negeri, serta sistem transaksi keuangan yang dirancang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil perjudian. Hal ini menyebabkan proses penyidikan melibatkan kerja sama lintas lembaga guna menelusuri aset dan jaringan pelaku secara menyeluruh.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan bukti baru maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam mendukung operasional jaringan tersebut. Aparat juga terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya hubungan sindikat ini dengan jaringan perjudian internasional lainnya yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya. Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, aparat juga akan terus menelusuri aliran dana, aset hasil tindak pidana, serta pihak-pihak yang diduga memberikan fasilitas maupun perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan perjudian online yang selama ini memanfaatkan perkembangan teknologi digital sebagai sarana menjalankan kejahatan lintas negara.
Jurnalis : Nazwa
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar