Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kilogram Sabu Diduga Berasal dari Malaysia
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kilogram Sabu Diduga Berasal dari Malaysia
Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jaringan lintas negara di wilayah Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 46,6 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan menangkap seorang pria berinisial M (33) yang diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima aparat pada 18 September 2026 mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi, petugas akhirnya melakukan penindakan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan M, warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 44 paket besar yang diduga berisi sabu. Paket-paket tersebut dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda dengan tulisan “Cai Yun Li”. Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat sekitar 46,6 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang disita antara lain dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn berwarna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT beserta dokumen kendaraannya.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara jajaran kepolisian dan Bea Cukai. Sinergi kedua institusi dilakukan untuk menindaklanjuti informasi serta memutus jalur distribusi narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka M diduga menjalankan peran sebagai perantara atau kurir dalam jaringan tersebut. Polisi menduga barang terlarang itu dikirim dari Malaysia untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah daerah lainnya.
Setelah melalui proses penyidikan, M kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Langsa menyebut perkara tersebut memiliki ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang diterapkan. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan oleh penyidik untuk mendalami jaringan yang diduga berada di balik pengiriman dan distribusi narkotika tersebut.
Selain menangkap tersangka, aparat juga terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyelidikan terhadap jaringan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap asal-usul barang, jalur pengiriman, serta pihak yang diduga menerima maupun mengendalikan distribusi narkotika.
Pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. Kepolisian bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan terhadap jalur yang berpotensi digunakan untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menghadapi jaringan narkotika yang memiliki pola distribusi lintas wilayah dan lintas negara. Koordinasi antara kepolisian dan Bea Cukai diperlukan untuk memperkuat deteksi serta penindakan terhadap upaya penyelundupan.
Polres Langsa menegaskan bahwa pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan untuk memastikan jaringan yang terlibat dapat diidentifikasi berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan koordinasi dari berbagai pihak. Penegakan hukum diharapkan dapat terus dilakukan secara profesional untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar