PENYIDIKAN DUGAAN PEMALSUAN SAHAM BBMP DIHENTIKAN, KUASA HUKUM PELAPOR SOROTI PROSEDUR
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PENYIDIKAN DUGAAN PEMALSUAN SAHAM BBMP DIHENTIKAN, KUASA HUKUM PELAPOR SOROTI PROSEDUR
SUKABUMI – Penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham PT Boy Bahtera Mandiri Pelayaran (BBMP) yang ditangani Polres Sukabumi berlanjut ke proses banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak pelapor.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2022 yang dilaporkan oleh Kirana Kwee terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan peralihan kepemilikan saham BBMP.
Dalam perkara tersebut, Budiman Damanik telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sebelumnya juga melakukan penyitaan terhadap Akta Nomor 4 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat Notaris Kabupaten Sukabumi Josephine Hutagaol, SH., MKn.
Menurut pihak pelapor, perkara berkaitan dengan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) BBMP yang disebut mengakibatkan perubahan kepemilikan saham.
Pihak pelapor menyatakan dirinya merupakan Komisaris Utama sekaligus pemegang saham BBMP sejak perusahaan didirikan pada 2012.
Pelapor mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana RUPS dan tidak pernah menandatangani dokumen jual beli saham kepada pihak lain.
Menurut keterangan pelapor, perubahan kepemilikan saham tersebut baru diketahui sekitar awal 2017 ketika dirinya menanyakan status pinjaman yang sebelumnya diajukan Budiman Damanik selaku Direktur Utama BBMP.
Setelah proses penyidikan berlangsung selama beberapa tahun, penyidikan perkara tersebut dihentikan pada 10 Juli 2026.
Pihak pelapor mempersoalkan proses penghentian tersebut. Menurut kuasa hukum pelapor, penghentian dilakukan setelah adanya permintaan dari kuasa hukum Budiman Damanik tertanggal 22 Juni 2026 yang meminta kepastian hukum kepada Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan gelar perkara di Polda Jawa Barat yang disebut dilaksanakan pada 3 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor menilai penghentian penyidikan tersebut perlu dipertanyakan karena pada saat proses penghentian, penyidik disebut masih melakukan pemeriksaan tambahan.
Di antaranya pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor pada 19 Juni 2026, pengiriman kembali SPDP kepada Kejaksaan pada 22 Juni 2026, serta pemeriksaan terhadap Notaris Josephine Hutagaol pada 2 Juli 2026.
Atas penghentian penyidikan tersebut, pihak pelapor kemudian mengajukan praperadilan ke PN Cibadak.
Dalam persidangan pembuktian pada 14 September 2026, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Azikin, SH & Partners, menghadirkan empat saksi fakta dan satu ahli pidana, yakni Drs. Oegroseno, S.Ik., Komjen Pol. (Purn.)
Sementara itu, pihak termohon, yakni Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat, disebut tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
INFO
REKOMENDASI:
Hari Kedua Petisi 26
Salah satu kuasa hukum pemohon, Charles Mardani Panjaitan, SH, menyatakan pihaknya mempersoalkan prosedur penghentian penyidikan.
Menurut Charles, penyidik seharusnya mengarahkan pihak tersangka untuk menempuh mekanisme praperadilan apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan, bukan melalui gelar perkara untuk menghentikan penyidikan.
Kuasa hukum juga berpendapat bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, menurutnya, penghentian penyidikan melalui gelar perkara yang tidak melibatkan pihak kejaksaan perlu diuji secara hukum.
Namun, PN Cibadak pada 16 September 2026 menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Pihak kuasa hukum kemudian menyatakan telah mengajukan permohonan banding beserta memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Dalam argumentasinya, pihak pemohon juga mempersoalkan penggunaan hasil koordinasi tanggal 21 April 2026 sebagai dasar dalam gelar perkara khusus pada 3 Juli 2026.
Menurut kuasa hukum, setelah koordinasi tersebut terdapat sejumlah perkembangan baru dalam penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pemeriksaan Notaris Josephine Hutagaol.
Pihak pemohon berpendapat fakta-fakta baru tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi penyidik sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan perkara.
Selain itu, kuasa hukum menyebut terdapat keterangan yang dinilai saling bertentangan dalam proses penyidikan.
Menurut mereka, perbedaan keterangan tersebut semestinya didalami melalui tindakan penyidikan tambahan untuk memperoleh konstruksi fakta yang lebih lengkap.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon dan kuasa hukumnya dalam proses hukum yang sedang berjalan dan masih menjadi materi yang dipersoalkan melalui upaya banding.
Melalui banding tersebut, pihak pemohon berharap Pengadilan Tinggi Jawa Barat membatalkan putusan PN Cibadak dan memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan perkara LP Nomor 864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya terkait penghentian penyidikan yang mereka nilai masih menyisakan persoalan prosedural dan materiil
Jurnalis : Muhammad Jaya
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar