Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 4,6 M dari Sidoarjo ke Singapura
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap penyelundupan benur secara ilegal ke Singapura. Seorang pria berinisial IWJ (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ditetapkan sebagai tersangka.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 4,6 M dari Sidoarjo ke Singapura
Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur secara ilegal dengan tujuan Singapura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IWJ (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bandara Internasional Juanda mencurigai sebuah koper yang menjalani pemeriksaan X-ray pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Koper tersebut diduga berisi benih bening lobster.
Informasi dari petugas bandara kemudian diteruskan kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut dan menemukan benih bening lobster di dalamnya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma mengatakan penyidik selanjutnya melakukan penelusuran berdasarkan identitas penerbangan yang tercantum pada koper.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan IWJ di wilayah Kabupaten Malang. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal koper serta pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, koper tersebut diambil dari Terminal Bungurasih pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Koper itu disebut diberikan oleh seorang pria berinisial D.
Polisi menduga D memiliki peran dalam rangkaian pengiriman benih bening lobster tersebut. Hingga kini, D telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu oleh penyidik.
Koper tersebut rencananya dibawa melalui Bandara Internasional Juanda sebelum dikirim ke Singapura. Polisi kemudian menggagalkan pengiriman setelah menemukan benih lobster dalam koper yang diperiksa.
Dalam pemeriksaan, IWJ mengaku tergiur dengan imbalan sebesar Rp10 juta. Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka diduga telah melakukan pengiriman benih bening lobster sebanyak tiga kali sebelumnya.
Menurut keterangan polisi, pengiriman sebelumnya dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain sebuah koper berwarna abu-abu, 15 kantong plastik, serta satu stoples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan.
Dari tersangka, polisi juga menyita satu unit telepon seluler beserta kartu SIM, paspor atas nama I Wayan Juniarta, dua tiket pesawat rute Surabaya-Singapura, serta dua rekening koran.
Polisi menaksir nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai Rp4.618.350.000. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang berkaitan dengan komoditas benih lobster sekaligus pentingnya pengawasan terhadap pengiriman ilegal.
Atas dugaan perbuatannya, IWJ dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perikanan. Polisi menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga terus memburu D yang diduga berperan dalam pengiriman benih bening lobster tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam mencegah perdagangan sumber daya perikanan secara ilegal. Penindakan juga dilakukan untuk memastikan aktivitas pengiriman komoditas perikanan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan pengiriman komoditas perikanan yang melanggar aturan. Proses hukum terhadap tersangka dan pengembangan terhadap pihak lain akan terus dilakukan sesuai hasil penyidikan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar