Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Sumut Ungkap Modus Penyalahgunaan Siaran Langsung TikTok untuk Mendapatkan Keuntungan

Polda Sumut Ungkap Modus Penyalahgunaan Siaran Langsung TikTok untuk Mendapatkan Keuntungan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polda Sumut Ungkap Modus Penyalahgunaan Siaran Langsung TikTok untuk Mendapatkan Keuntungan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penyalahgunaan fitur siaran langsung di media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui aktivitas yang melanggar ketentuan hukum. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi yang diduga menggunakan akun TikTok untuk melakukan siaran langsung dengan konten yang melanggar kesusilaan.

Kasus tersebut terungkap setelah personel Ditresiber Polda Sumut melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas pada sejumlah akun yang diduga memuat konten bermuatan pornografi. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap akun tersebut, termasuk mengumpulkan bukti digital dan melakukan profiling untuk mengetahui identitas penggunanya.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah memanfaatkan fitur siaran langsung untuk mendapatkan hadiah virtual atau gift dari penonton. Hadiah virtual tersebut kemudian dapat dikonversi menjadi uang sehingga aktivitas di media sosial tersebut menjadi sumber keuntungan bagi pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut bergabung dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Selanjutnya, pelaku mengikuti sejumlah tantangan yang diberikan selama siaran berlangsung. Aktivitas tersebut dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus meningkatkan peluang memperoleh gift virtual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh platform. Namun, pelaku kemudian membuat akun baru pada Juni 2026 dan diduga kembali melakukan aktivitas serupa.

Polisi menyebut siaran langsung tersebut dilakukan secara rutin, dengan frekuensi sekitar satu hingga dua kali dalam sehari. Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Koin virtual yang diterima melalui akun TikTok kemudian dicairkan dan ditransfer ke dompet digital yang terhubung dengan akun tersebut.

Pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan digital. Petugas terlebih dahulu menemukan aktivitas yang mencurigakan melalui patroli siber. Setelah itu, penyidik melakukan perekaman layar, mengamankan sejumlah bukti digital, serta menelusuri identitas pemilik akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Setelah identitas pemilik akun diketahui, personel Ditresiber Polda Sumut mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut di wilayah Medan Polonia. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas siaran langsung dan pengelolaan akun digital.

Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, kartu SIM, serta sejumlah akun media sosial dan dompet digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Polda Sumut menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan banyak peluang bagi masyarakat, termasuk dalam memperoleh penghasilan. Namun, pemanfaatan teknologi tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum dan norma yang berlaku. Fitur monetisasi pada platform digital tidak boleh digunakan untuk mendapatkan keuntungan melalui aktivitas yang melanggar hukum.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa aktivitas yang dilakukan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum. Kemudahan dalam membuat akun, melakukan siaran langsung, dan menerima hadiah virtual tidak berarti pengguna bebas melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pornografi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital juga berada dalam koridor hukum. Masyarakat diharapkan menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikan fitur digital sebagai sarana untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian terus meningkatkan kemampuan patroli dan penyelidikan di ruang siber. Dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat, pengawasan terhadap aktivitas digital menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menciptakan ruang internet yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindak Tegas KPK: Jegal Dua Tersangka Baru Keluarga Negeri Total Rugi Negara Rp 622 Miliar

    Tindak Tegas KPK: Jegal Dua Tersangka Baru Keluarga Negeri Total Rugi Negara Rp 622 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperketat penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam langkah terbaru, lembaga antirasuah ini resmi mencegah dua tersangka baru untuk bepergian ke luar negeri selama kurun waktu enam bulan. Pencegahan ke luar negeri tersebut dikenakan terhadap Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta […]

  • Kompolnas dan Polri Perkuat Sinergi Melalui Rakorwas 2026 untuk Akselerasi Reformasi Kelembagaan

    Kompolnas dan Polri Perkuat Sinergi Melalui Rakorwas 2026 untuk Akselerasi Reformasi Kelembagaan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

      Kompolnas dan Polri Perkuat Sinergi Melalui Rakorwas 2026 untuk Akselerasi Reformasi Kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2026 sebagai forum strategis untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal dalam rangka mengakselerasi reformasi kelembagaan serta manajerial Polri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama […]

  • Kehabisan Bensin dan Tak Punya Uang Pulang, Warga Hubungi 110 hingga Dibantu Polisi

    Kehabisan Bensin dan Tak Punya Uang Pulang, Warga Hubungi 110 hingga Dibantu Polisi

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Kehabisan Bensin dan Tak Punya Uang Pulang, Warga Hubungi 110 hingga Dibantu Polisi Seorang warga yang mengalami kesulitan di perjalanan memilih menghubungi layanan darurat kepolisian 110 setelah kendaraannya kehabisan bahan bakar. Kondisi tersebut semakin menyulitkan karena yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membeli bensin maupun melanjutkan perjalanan hingga ke tempat tujuan. Laporan melalui layanan 110 […]

  • Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal

    Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIY – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat. Hal itu disampaikan saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (3/5/2026). “Dan ke depan kita harapkan Polda DIY betul-betul bisa memberikan pelayanan yang optimal terhadap Daerah […]

  • Roy Suryo Kepalkan Tangan dan Serukan ‘Merdeka’, Dokter Tifa Tersenyum Saat Proses Pelimpahan ke Kejaksaan

    Roy Suryo Kepalkan Tangan dan Serukan ‘Merdeka’, Dokter Tifa Tersenyum Saat Proses Pelimpahan ke Kejaksaan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Roy Suryo Kepalkan Tangan dan Serukan ‘Merdeka’, Dokter Tifa Tersenyum Saat Proses Pelimpahan ke Kejaksaan Proses pelimpahan tahap kedua yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjadi perhatian publik pada Senin (22/6/2026). Keduanya tampak kembali ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sebelum diserahkan […]

  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Pulangkan Buronan Kasus Dugaan TPPU Narkotika dari Malaysia

    Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Pulangkan Buronan Kasus Dugaan TPPU Narkotika dari Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Pulangkan Buronan Kasus Dugaan TPPU Narkotika dari Malaysia Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Pemulangan tersangka dari Malaysia tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memburu para pelaku kejahatan narkotika […]

expand_less