Dilaporkan Aniaya Rektor IAKN Kupang, Mantan Rektor Harun Natonis Membantah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dilaporkan Aniaya Rektor IAKN Kupang, Mantan Rektor Harun Natonis Membantah
Mantan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Harun Natonis, membantah tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana. Harun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memukul ataupun menyentuh Made dalam insiden yang terjadi di lingkungan kampus pada Senin pagi, 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, I Made Suardana melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Kupang Kota. Made mengaku mengalami tindakan kekerasan setelah terjadi percakapan dengan Harun mengenai persoalan administrasi kenaikan pangkat. Setelah kejadian tersebut, Made menjalani pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit.
Harun menyampaikan bahwa kedatangannya ke kampus pada pagi itu bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan untuk meminta penjelasan mengenai persoalan kenaikan pangkatnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia mengaku ingin mengetahui alasan dan dasar persoalan yang membuat proses kenaikan pangkatnya dipermasalahkan.
Menurut Harun, dirinya sempat bertemu dengan Made setelah kegiatan apel pagi. Ia mengaku menyampaikan salam dan meminta kesempatan untuk membicarakan persoalan kepangkatan yang telah berlangsung cukup lama. Namun, situasi kemudian menjadi tegang ketika terjadi perdebatan di lingkungan kampus.
Harun mengatakan dirinya sempat berusaha meminta Made agar tidak langsung meninggalkan lokasi sebelum persoalan tersebut dibicarakan. Namun, menurut versinya, sejumlah sekuriti, pegawai, dan dosen yang berada di lokasi ikut menghalangi sehingga dirinya tidak dapat mendekati Made.
Harun juga meminta agar tuduhan penganiayaan terhadap dirinya dibuktikan melalui fakta dan bukti yang tersedia. Ia menyebut rekaman kamera pengawas atau video yang mungkin dimiliki pegawai maupun dosen dapat diperiksa untuk mengetahui secara objektif apa yang sebenarnya terjadi di lokasi.
Di sisi lain, I Made Suardana memiliki versi berbeda mengenai peristiwa tersebut. Made menyebut dirinya dipukul satu kali pada bagian dada setelah terjadi pembicaraan mengenai persoalan pengurusan kenaikan pangkat. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis.
Kasatreskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh Made. Polisi menyatakan korban telah menjalani visum dan selanjutnya pihak korban serta sejumlah saksi akan dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan.
Polisi juga menyampaikan bahwa pasal yang dikenakan dalam laporan masih dapat berubah bergantung pada hasil visum dan rangkaian penyelidikan. Dalam laporan awal, perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 466 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan. Penentuan lebih lanjut akan disesuaikan dengan fakta serta hasil pemeriksaan penyidik.
Polemik Berawal dari Persoalan Kenaikan Pangkat
Harun menjelaskan bahwa ketegangan yang terjadi di kampus bermula dari persoalan kenaikan pangkatnya sebagai ASN. Ia menyebut telah memperoleh kenaikan pangkat dari Pembina Utama Madya IV/a menjadi Pembina Utama IV/b pada 1 Oktober 2024.
Namun, menurut Harun, pada 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan setelah kenaikan pangkat tersebut, Rektor IAKN Kupang mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkaitan dengan pembatalan kenaikan pangkatnya. Harun mengaku baru mengetahui persoalan tersebut beberapa bulan kemudian ketika mengurus penyesuaian gaji.
Sejak mengetahui adanya persoalan tersebut, Harun mengaku telah beberapa kali berusaha meminta penjelasan mengenai dasar pembatalan kenaikan pangkatnya. Ia mengatakan persoalan itu telah berlangsung cukup lama dan belum memperoleh penyelesaian yang menurutnya jelas.
Harun berharap polemik mengenai administrasi kepangkatan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dan tidak berkembang menjadi persoalan lain. Ia juga meminta agar isu mengenai dugaan penganiayaan tidak mengaburkan persoalan awal yang menurutnya menjadi latar belakang pertemuan dengan Rektor IAKN Kupang.
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan
Laporan yang telah dibuat I Made Suardana kini menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Penyidik akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk korban dan saksi yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Dalam perkara seperti ini, keterangan dari masing-masing pihak akan diuji bersama alat bukti lainnya. Rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang ditemukan selama proses penyelidikan dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan perkembangan kasus.
Sementara itu, Harun tetap membantah tuduhan penganiayaan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia bahkan menyampaikan rencana untuk mengambil langkah hukum terkait tudingan yang menurutnya tidak benar. Dengan demikian, penyelesaian perkara tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Kasus yang melibatkan dua pimpinan IAKN Kupang tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga menyangkut polemik administrasi kepangkatan. Kedua persoalan tersebut kini perlu dipisahkan secara jelas agar proses hukum dapat berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga tahap ini, tuduhan penganiayaan terhadap Harun masih merupakan laporan yang sedang ditangani kepolisian, sementara Harun telah menyampaikan bantahan. Kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi akan bergantung pada hasil penyelidikan, keterangan para saksi, bukti yang ditemukan, serta proses hukum yang berlangsung selanjutnya.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar