Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla untuk Cegah Kebakaran Dijadikan Modus Buka Lahan

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla untuk Cegah Kebakaran Dijadikan Modus Buka Lahan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla untuk Cegah Kebakaran Dijadikan Modus Buka Lahan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran kembali sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan kebakaran sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.

Pengawasan menjadi perhatian penting mengingat sebagian wilayah Riau memiliki karakteristik lahan yang rentan terbakar, terutama pada periode dengan kondisi cuaca panas dan curah hujan yang rendah. Aparat kepolisian bersama sejumlah pihak terkait terus melakukan pemantauan di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran, termasuk kawasan yang sebelumnya sudah mengalami karhutla.

Polda Riau menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dimanfaatkan sebagai modus untuk membuka lahan secara ilegal. Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak yang luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas perekonomian, serta kualitas udara di wilayah yang terdampak.

Karena itu, pemantauan terhadap lahan bekas karhutla dilakukan secara berkelanjutan. Petugas di lapangan diharapkan dapat mendeteksi lebih awal apabila ditemukan titik api ataupun aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kebakaran. Upaya pencegahan tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk menekan potensi meluasnya karhutla.

Selain melakukan patroli, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, pemilik maupun pengelola lahan, serta instansi terkait. Kolaborasi tersebut diperlukan karena penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan maupun kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan menggunakan api. Cara tersebut berisiko menyebabkan api tidak terkendali dan merambat ke kawasan lain, khususnya apabila kondisi lingkungan sedang kering dan angin cukup kuat.

Pengawasan terhadap kawasan bekas kebakaran juga memiliki tujuan untuk memastikan lahan tersebut tidak kembali terbakar. Apabila ditemukan adanya indikasi kesengajaan, aparat akan melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek pencegahan sekaligus memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang setiap tahun.

Penanganan karhutla menjadi salah satu tantangan yang membutuhkan perhatian serius di Riau. Selain mengancam ekosistem, kebakaran dapat menghasilkan asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Dampaknya bahkan dapat dirasakan lebih luas apabila asap menyebar mengikuti arah angin.

Melalui peningkatan patroli dan pengawasan, kepolisian berharap potensi kebakaran dapat diketahui sedini mungkin sehingga penanganannya dapat dilakukan sebelum api meluas. Masyarakat juga diharapkan turut menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Upaya pencegahan tersebut diharapkan mampu menekan angka kejadian karhutla sekaligus mencegah kebakaran dimanfaatkan sebagai cara untuk membuka lahan. Sinergi antara aparat, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kawasan hutan dan lahan di Riau agar tetap aman serta terhindar dari kebakaran yang merugikan banyak pihak.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pamapta Polres Majalengka Cek Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki di Sungai Cibuaya Jatiraga, Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

    Pamapta Polres Majalengka Cek Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki di Sungai Cibuaya Jatiraga, Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Majalengka, Warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang mengambang di aliran Sungai Cibuaya, Blok Senin, pada Senin pagi (27/4/2026). Korban diketahui berinisial AB (34), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., membenarkan […]

  • Polres Pasaman Kembali Tangkap Kurir Ganja, 16 Paket Besar Disita

    Polres Pasaman Kembali Tangkap Kurir Ganja, 16 Paket Besar Disita

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Polres Pasaman Kembali Tangkap Kurir Ganja, 16 Paket Besar Disita Kepolisian Resor Pasaman kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sebagai kurir serta sejumlah paket ganja yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran […]

  • Majelis Hakim Tolak Permintaan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Penelusuran Aset Melalui Perkara TPPU

    Majelis Hakim Tolak Permintaan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Penelusuran Aset Melalui Perkara TPPU

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

      Majelis Hakim Tolak Permintaan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Penelusuran Aset Melalui Perkara TPPU Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, dibebankan kewajiban membayar uang […]

  • Kamis, 30 April 2026 Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

    Kamis, 30 April 2026 Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat guna menyukseskan Asta Cita yang diusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal itu disampaikan Ribka saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah […]

  • Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare

    Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terus menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Memasuki pekan kedua musim kemarau, luas lahan gambut yang terbakar di kawasan Desa Deuah, Kecamatan Samatiga, dilaporkan telah mencapai sekitar 19 hektare. Meluasnya area terdampak dipicu oleh […]

  • Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Pertimbangkan Tambah Pasal

    Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Pertimbangkan Tambah Pasal

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Pertimbangkan Tambah Pasal Penyidikan kasus dugaan pembakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengalami perkembangan. Kepolisian Daerah NTB menyatakan tengah mempertimbangkan penambahan pasal terhadap para tersangka setelah menemukan sejumlah fakta baru dalam proses rekonstruksi perkara. Langkah tersebut […]

expand_less