Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Bentuk Penghukuman
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Bentuk Penghukuman
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan bahwa tindakan pencegahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Polri membantah anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
Penegasan itu disampaikan pihak Polri dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan yang antara lain mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan pencegahan untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.
Perwakilan termohon, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri merupakan instrumen dalam hukum acara pidana. Menurut pihak termohon, tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan tidak dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Polri juga menegaskan bahwa pencegahan tidak dapat disamakan dengan hukuman. Status seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus dibedakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Karena itu, tindakan pencegahan disebut sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan, bukan sebagai bentuk pemberian sanksi sebelum perkara diputus oleh pengadilan.
Dalam persidangan, pihak termohon menyebut Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, tepatnya pada 11 Juli 2026, permohonan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri diajukan. Menurut Polri, urutan waktu tersebut menunjukkan bahwa tindakan pencegahan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan dan berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Polri juga menyatakan bahwa dalam surat permohonan pencegahan telah disebutkan secara tegas bahwa tindakan tersebut dimohonkan untuk kepentingan penyidikan. Dengan demikian, pihak termohon menilai persyaratan mengenai subjek yang dapat dikenai larangan sementara untuk keluar dari wilayah Indonesia telah terpenuhi.
Pihak kepolisian turut menolak anggapan bahwa pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena Febrie telah menyandang status tersangka. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, tindakan tersebut memiliki tujuan untuk mendukung proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka meninggalkan wilayah Indonesia ketika proses hukum masih berjalan.
Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam proses praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri tercatat sebagai pihak termohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi pihak turut termohon. Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi serta bukti dalam persidangan sebelum hakim memberikan keputusan.
Polemik mengenai tindakan pencegahan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan batas antara tindakan hukum dalam proses penyidikan dan penghukuman. Polri menegaskan bahwa keduanya merupakan hal yang berbeda. Pencegahan disebut sebagai langkah yang digunakan untuk mendukung kelancaran proses peradilan pidana, sementara hukuman hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan oleh pihak Febrie. Putusan hakim nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana proses hukum terhadap perkara tersebut berlanjut.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar