Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Bentuk Penghukuman

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Bentuk Penghukuman

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Bentuk Penghukuman

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan bahwa tindakan pencegahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Polri membantah anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

Penegasan itu disampaikan pihak Polri dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan yang antara lain mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan pencegahan untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Perwakilan termohon, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri merupakan instrumen dalam hukum acara pidana. Menurut pihak termohon, tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan tidak dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan.

Polri juga menegaskan bahwa pencegahan tidak dapat disamakan dengan hukuman. Status seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus dibedakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Karena itu, tindakan pencegahan disebut sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan, bukan sebagai bentuk pemberian sanksi sebelum perkara diputus oleh pengadilan.

Dalam persidangan, pihak termohon menyebut Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, tepatnya pada 11 Juli 2026, permohonan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri diajukan. Menurut Polri, urutan waktu tersebut menunjukkan bahwa tindakan pencegahan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan dan berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Polri juga menyatakan bahwa dalam surat permohonan pencegahan telah disebutkan secara tegas bahwa tindakan tersebut dimohonkan untuk kepentingan penyidikan. Dengan demikian, pihak termohon menilai persyaratan mengenai subjek yang dapat dikenai larangan sementara untuk keluar dari wilayah Indonesia telah terpenuhi.

Pihak kepolisian turut menolak anggapan bahwa pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena Febrie telah menyandang status tersangka. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, tindakan tersebut memiliki tujuan untuk mendukung proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka meninggalkan wilayah Indonesia ketika proses hukum masih berjalan.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam proses praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri tercatat sebagai pihak termohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi pihak turut termohon. Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi serta bukti dalam persidangan sebelum hakim memberikan keputusan.

Polemik mengenai tindakan pencegahan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan batas antara tindakan hukum dalam proses penyidikan dan penghukuman. Polri menegaskan bahwa keduanya merupakan hal yang berbeda. Pencegahan disebut sebagai langkah yang digunakan untuk mendukung kelancaran proses peradilan pidana, sementara hukuman hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan oleh pihak Febrie. Putusan hakim nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana proses hukum terhadap perkara tersebut berlanjut.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

 

Tags
  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru

    Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Pengendara Motor dengan Ban Gundul Bisa Ditilang, Denda Maksimal Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru Informasi mengenai pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu kembali menjadi perbincangan di media sosial. Banyak unggahan menyebutkan bahwa Polri baru saja memberlakukan aturan baru terkait penggunaan ban yang sudah aus. Namun, Korps Lalu […]

  • DPRD DKI Dorong RT dan RW Menjadi Garda Terdepan dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    DPRD DKI Dorong RT dan RW Menjadi Garda Terdepan dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DPRD DKI Dorong RT dan RW Menjadi Garda Terdepan dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong penguatan peran pengurus RT dan RW sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting mengingat pengurus RT dan RW merupakan pihak yang paling dekat dengan warga […]

  • Bos Blueray Cargo Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai

    Bos Blueray Cargo Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bos Blueray Cargo Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai Persidangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan kembali menjadi perhatian publik setelah Direktur Utama Blueray Cargo, John Field, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di pengadilan dan […]

  • Polda Lampung Perkuat Patroli QR Presisi, Respons Cepat Tekan Kejahatan Jalanan

    Polda Lampung Perkuat Patroli QR Presisi, Respons Cepat Tekan Kejahatan Jalanan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

      LAMPUNG – Polda Lampung memperkuat patroli malam melalui Tim Quick Respon (QR) Presisi guna mengantisipasi maraknya tindak kejahatan jalanan atau street crime. Tim tersebut disiagakan pada jam dan lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas. Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto mengatakan Tim QR Presisi dibentuk sebagai upaya menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus […]

  • Kemenkes Ungkap Sekitar 400 Puskesmas Masih Belum Memiliki Dokter, Pemerataan Tenaga Medis Terus Dipercepat

    Kemenkes Ungkap Sekitar 400 Puskesmas Masih Belum Memiliki Dokter, Pemerataan Tenaga Medis Terus Dipercepat

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kemenkes Ungkap Sekitar 400 Puskesmas Masih Belum Memiliki Dokter, Pemerataan Tenaga Medis Terus Dipercepat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 400 puskesmas di berbagai wilayah Indonesia yang belum memiliki dokter tetap. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan yang selama […]

  • APRI Gelar Raker 2026, Perkuat Peran dalam Pendidikan Inklusif dan Layanan Sosial

    APRI Gelar Raker 2026, Perkuat Peran dalam Pendidikan Inklusif dan Layanan Sosial

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 April 2026 — Asosiasi Panti dan Rumah Asuh Indonesia (APRI) menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan melibatkan perwakilan anggota dari berbagai wilayah Jabodetabek. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam memperkuat sinergi serta arah kebijakan program ke depan. Raker dipimpin oleh Ketua APRI, […]

expand_less