Pansus 17 DPRD Kota Bandung Perdalam Pembahasan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pansus 17 DPRD Kota Bandung Perdalam Pembahasan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD
Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung yang akan menggunakan skema penganggaran tahun jamak atau multiyears. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama berbagai perangkat daerah dan instansi terkait guna memastikan seluruh aspek hukum, administrasi, teknis, hingga mekanisme pembiayaan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, didampingi Wakil Ketua Pansus beserta seluruh anggota. Hadir pula perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus memberikan perhatian khusus terhadap dasar hukum pelaksanaan proyek multiyears. Menurut DPRD, pembangunan dua fasilitas strategis tersebut memerlukan kepastian hukum agar proses penganggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga pengawasan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya regulasi yang kuat, pelaksanaan proyek diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi pada masa mendatang.
Gedung Inspektorat Daerah direncanakan menjadi fasilitas yang lebih representatif guna memperkuat fungsi pengawasan internal Pemerintah Kota Bandung. Sementara itu, pembangunan gedung baru RSUD Kota Bandung diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menilai keberadaan infrastruktur yang memadai akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Selain membahas aspek hukum, rapat juga mengulas kesiapan perencanaan teknis, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi Raperda dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi. Setiap tahapan pembangunan ditelaah secara rinci agar seluruh proses pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak membebani kondisi keuangan daerah pada masa mendatang.
Pansus 17 juga menghimpun berbagai masukan dari pemerintah provinsi, organisasi perangkat daerah, hingga tim penyusun naskah akademik. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan proyek pembangunan strategis Kota Bandung.
DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dapat segera direalisasikan. Dengan dukungan regulasi yang matang, proyek tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan pemerintahan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kota Bandung.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar